Karimun (U&A) – Untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Badan Pendapatan Daerah Pemerintah (Bapenda) Karimun, menyelenggarakan sosialisasi Alat Perekam Data (APD) transaksi usaha wajib pajak di wilayah Kabupaten Karimun.
Kegiatan yang dilangsungkan di Kantor Bapenda Karimun. menghadirkan pembicara dari Ditjen Pajak dan Kepala Cabang Bank Riau Kepri, Rabu (5/2).
Kepala Bapenda Karimun Kamarulazi, menyampaikan sosialisasi ini didasarkan pada pertemuan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kepri dengan Bank Riau Kepri beserta Korsupgah KPK-RI yang menghasilkan sebuah kesepakatan dan komitmen bersama untuk melaksanakan optimalisasi pendapatan daerah melalui data transaksi yang akurat dan terintegrasi (pelayanan online) dengan mengimplementasikan alat perekam data berbasis online.
Dengan di terapkannya alat perekam data transaksi ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah dari pajak hotel, restoran dan hiburan di Kab. Karimun dan meningkatkan pendapatan asli daerah pemerintah Kab. Karimun.
“Pemasangan alat perekam untuk saat ini hanya 46 alat dilaksanakan untuk 3 wajib pajak, yakni Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan dengan karakteristik alat perekam transaksi Tapping Box dan M-Pos,” ujar Kamarulazi.
Ia mengatakan, pemasangan perekam transaksi online yang dilakukan pada meja kasir dan pemasangan alat tersebut selain tidak akan mempengaruhi sistem yang sudah ada, juga dinilai mampu menekan kebocoran pajak.
“Cara kerja alat yang dinamakan Tappingbox ini sama sekali tidak mengganggu fungsi dan sistem yang telah dimiliki outlet atau store. Hal itu juga telah disampaikan oleh pihak Bank Riau Kepri selaku penyedia alat tersebut,” ujar Kamarulazi. (***)
Kepala Bapenda Karimun Kamarulazi, menyampaikan paparan tentang Alat Perekam Data (APD)