KARIMUN (U&A.com) – Sebanyak 555 anggota Pengawas Tempat Pemilihaan Suara (PTPS) bakal dilantik pada 16 November 2020 esok. Mereka dilantik di 12 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di wilayah Kabupaten Karimun. |
“PTPS akan dilantik di masing-masing kecamatan dan dilanjutkan dengan memberikan pengarahan serta pembekalan sehingga memahami tugas pengawasan,” ujar Mohammad Fadli, anggota Bawaslu Karimun kepada U&A.com, Sabtu (14/11/2020).
Mohammad Fadli, mengatakan sebanyk 555 Pengawas Tempat Pemilihaan Suara (PTPS) yang bertugas pada pilkada serentak 9 Desember 2020 secara resmi diumumkan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Jumat (13/11/2020.
“Dari 1.148 orang yang mendaftar, sebanyak 555 orang terpilih sebagai pengawas TPS dan kita umumkan, dan ditambah 555 orang sebagai cadangan,” ujar koordinator Divisi SDM Bawaslu Karimun ini.
Fadli mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsinya, Pengawas TPS tentu bertugas untuk mengawasi jalannya proses pemungutan suara sesuai dengan ketentuan sehingga berlangsung jujur, adil dan demokratis.
Selain tugas pengawasan, ada satu tugas tambahan bagi Pengawas TPS, yakni memastikan pelaksaan pencoblosan sehingga seluruh rangkaian pemungutan suara berjalan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Pengawas TPS, kata Fadli, diharapkan dapat memahami protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun, menjaga jarak selama berlangsungnya pemungutan suara.
“Protokol kesehatan menjadi prioritas, sehingga proses pencoblosan di TPS berjalan lancar, termasuk juga pemilih,” kata Fadli.
Ia berharap pengawas TPS yang terpilih bekerka profesional, berintegritas, adil dan independen sesuai dengan undang-undang. Katanya, susksesnya pilkada serentak kali ini merupakan salah satu tanggung jawab PTPS, maka dari itu dituntut bekerja profesional.
“PTPS berwenang menyampaikan keberatan apabila ditemukannya dugaan pelanggaran, keselahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan,” terangnya.
Lanjut Fadli, Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara. Pengawas TPS ini dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
“Keberadaan PTPS sangat penting di setiap TPS. Oleh sebab itu, pengawas TPS harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran Pilkada. Pengawas TPS merupakan ujung tombak atau barisan terdepan dalam pengawasan Pilkada Serentak 2020. Peran pengawas TPS sangat besar dalam mewujudkan Pilkada yang berkulitas, berintegritas, bermartabat dan kerkeadilan,” pungkasnya.
Salah seorang pengawas TPS terilih, Firdanawati mengaku senang turut diumumkan sebagai pengawas TPS Pilkada serentak 2020.
“Allhamduliah saya lulus, mudah-mudahan saya bisa bertugas dengan baik mendukung terlaksananya pilkada dengan baik tanpa adanya pelanggaran,” kata Firdinawati. (hj)