KARIMUN (U&A.com) – Kepolisian Resor Karimun memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu berjumlah 2,079,69 Gram atau 2 kilogram lebih di Rupatama Polres Karimun Polda Kepri, Kamis (05/11/2020). |
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK mengatakan, mengatakan barang haram yang dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun tersebut merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun terhadap pelaku berinisial Black pada hari sabtu tanggal 10 Oktober 2020 di Pelabuhan Tanjung Sri Gelam Kabupaten Karimun Provinsi Kepri yang mana barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia dengan Bungkusan Teh China.
Adenan menyebutkan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan : surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 2111 / L.10.12/ Enz.1 / 10 / 2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Kemudian, berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No.Lab.:1291/NFF/2020. Tanggal 23 Oktober 2020 tentang kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal berwarna putih benar mengandung ‘Metamfetamina’, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang- Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No.Lab.:1291/NFF/2020 tanggal 23 Oktober 2020 bahwa barang bukti berupa Kristal berwarna putih benar Mengandung ‘Metamfetamina’.
Barang bukti narkoba jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air dan serta diaduk yang kemudian barang haram tersebut dibuang kedalam safety tank di hadapan sejumlah perwakilan instansi terkait, seperti kejaksaan dan BNN.
Pjs Bupati Karimun, Ketua DPRD Kab. Karimun, , Danlanal Tbk, Ka BNN Kab. Karimun, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Ka Rutan Klas IIB Tbk dan Bea & Cukai Tg. Balai Karimun.
Soal sanksi terhadap pelaku berinisial Black menyebutkan Pasal 113 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati,” kata M Adenan.
Kronologi penangkapan terhadap Black, berawal dari informasi yang diterima Tim Panter, dan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa ada seorang pria yang akan membawa narkotika diduga sabu dari Pelabuhan KPK Karimun menuju Tanjungbatu. “Yang bersangkutan ini membawa barang haram itu di dalam tas hitam dan hendak ke Tanjungbatu,” ucap Adenan.
Setelah dilakukan penangkapan, Black mengaku bahwa narkotika diduga jenis sabu itu berasal dari Malaysia. Hanya saja, dia tidak mengetahui orang yang membawa atau mengirim barang tersebut sampai ke Karimun.
“Yang bersangkutan ini berkomunikasi lewat ponsel, dari pengakuannnya barang dari Malaysia,” ujar Kapolres.
Pria 32 tahun tersebut, merupakan seorang kurir dan juga pengguna narkoba. Dia melakukan hal tersebut mengaku tergiur dengan upah yang diberikan.
Untuk satu kali pengiriman hingga ke Tanjungbatu, Black mendapat upah sebesar Rp 10 juta. “Satu kali, diupah Rp 10 juta, dia juga telah menerima uang muka sebesar Rp 2 juta,” ujar Adenan.
Polisi masih mendalami kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut. Black dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati. (hj)