Karimun, U&A.com — Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah menemukan adanya kesalahan administrasi terhadap dana Desa saat merehab sebuah Mushola Al-Hikmah yang berada di Desa Pangke Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
“Temuannya sebelum lebaran kemarin, kita turun saat penyerahan sembako dari Pemerintah Kabupaten, kita turun ke sana berdasarkan link berita,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriansyah saat dihubungi Selasa (16/6/2020).
Kata Andriansyah, pihaknya menemukan adanya indikasi kelebihan biaya upah tukang terhadap renovasi sebuah tempat ibadah.
“Kita temukan adanya indikasi kelebihan upah tukang rehab Mushola Al-Hikmah, besoknya kita undang tenaga ahli Badan Pemberdayaan Masyarakat dan desa yang berjumlah 2 orang, ada Kades, Sekdes sama Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Menurut mereka adanya salah penafsiran dari konsultan Desa Pangke ini, di dalam permendagri yang mereka tangkap itu bahwa upah itu harus 30 persen, ternyata 30 persen itu untuk kegiatan padat karya. Jadi semua kegiatan itu dipas-pasin 30 persen, jadinya bengkak biaya tukangnya, yang tadinya 5 jadi 10,” jelas Andriansyah.
Andriansyah mengatakan, setelah turun ke lapangan, pihak tenaga ahli, Kades dan Sekdes turun ke desa dan mengecek ke lokasi, dihitung ternyata ada kelebihan biaya tukang dan kelebihan bahan dengan total Rp 36.300 dan sudah dikembalikan uangnya tanggal 2 juni 2020 lalu.
“Jadi ini uangnya bukan di tilap oleh Kepala Desa, tapi terjadi kesalahan administrasi karena salah penafsiran, yang hitung besarnya kelebihan itu yakni orang tenaga ahli dari Badan Pemdes dan sudah dikembalikan,” Ujar Andriansyah.
Setelah dikembalikannya kelebihan uang dana Desa tersebut, ada seorang masyarakat yang melaporkan permasalahan tersebut kepada Polda Kepri tanpa mengetahui bahwa pemeriksaan tersebut telah selesai.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat yang langsung melaporkan ke Polda Kepri terkait kesalahan administrasi terhadap dana Desa dalam merehab sebuah Mushola, sebelumnya tidak ada laporan ke kita, setelah kita koordinasi ternyata pihak Kejaksaan yang melakukan penyelidikan, dan ternyata kerugian negara yang sudah ditemukan akibat kesalahan administrasi itu telah dikembalikan ke Kas Desa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (16/6/2020).
Guna meluruskan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Karimun mendudukan hal tersebut bersama pihak Kejaksaan Negeri Karimun serta Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Karimun.