KARIMUN (U & A.com) – Hardian, anggota Pengawas Pemungutan Tempat Surat Suara (PTPS) Terpilih di Kecamatan Tebing Pada Pilkada Serentak 2020 mengundurkan diri dari pengawas ad hoc itu, Selasa (17/11/2020). |
Keputusan itu diambil Hardian terkait dengan ciutan salah satu netizen di akun Facebook bernama Edwar Kelvin (Rambe jR) yang mempertanyakan dan mempersoalkan netralitas Hardian sebagai anggota PTPS Terpilih
Bawaslu Karimun
Hebat ????
Salut lihat 02
Saya angkat Topi lah
Ayo pendukung 01 jangan mau kalah, jadi Panwas saja.
Demikian ciutan Edwar Kelvin (Rambe jR) yang dia unggah pada Selasa (17/11/2020) pukul 14 /. 13 bukti foto berupa foto Hardian yang berfoto bersama salah satu pasangan calon di Pilkada Karimun serta bukti foto anak-anak mengaji dengan simbol angka dua dengan narasi ajakan dari Hardian untuk memilih salah satu dari paslon di Pilkada Karimun tersebut.
Disamping itu juga ada bukti screenshot postingan ciutan dari Hardian seusai dilantik jadi anggota PTPS terpilih di TPS 08 Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing yang berbunyi ‘Alhamdulilah …. Unt pilkada 2020 saye dah netral dah …. Karne saye dah dilantik … .Tapi untuk koruptor saye tetap berpihak pada masyarakat … Saatnya koruptor di pintu.
Kemudian selang beberapa saat dari postingan saudara Edwar Kelvin (Rambe jR), kemudian Hardian langsung mendatangi kantor Bawaslu Kecamatan Tebing memberikan keterangan kepada anggota Bawaslu Kecamatan Tebing dan dengan inisiatif sendiri memutuskan mundur.
Berikut ciutan dan postingan Hardian diakun facebook miliknya yang bernama Ndoy :
Assalamu alaikum saudare semua … Baik dari pendukung dan tim bupati 01..02… Dan juge gubernur 01..02..03…
Dan terima kasih buat saudare yang di kantor panwascam … Saye ralat status saye pertame tadi… Demi menghindari segala bentuk kekisruhan pilkada 09 desember 2020.. Saya hardian atas inisiatif sendiri sudah mengundurkan diri walau dari beberapa saudare masih tetap bise saye sebagai ptps.. Tapi semue ini demi kelancaran pilkada kite semua… Tolong stop menggoreng berita yang ada poto saye yang telah dinaik kan oleh saudara edward kelvin ye… Bagai mane pon juga saye sangat sedih dengan poto saye jadi bahan bullyi.. Saye nasehat kan sekali lagi STOP MEMBULLY DENGAN STATUS SAUDARA EDWARD KELVIN YANG ADE POTO SAYE????.
ALLAH ITU TIDAK TIDUR.. JANGAN SEDIH SAYE INI SAYE DOAKAN DALAM SHOLAT HAJAT.. ASSALAMUALAIKUM??????
Disampin itu Ndoy juga menulis dalam akun facebooknya
Saya minta tolong kepada semua pendukung paslo bupati maupun gub .. Jangan lagi ikut menggoreng berita saye.. Kesalahan ini bukan pada panwascam . Atau bawaslu. Mereka tidak salah. Saya yang salah.
Tolong stop semua cerita goreng menggoreng ini. Kite ni semue bersaudare.. Cukuplah saye yang salah. Ye
Ciutan dari Hardian alias Ndoy juga mendapat respon dari Edwar Kelvin (Rambe jR) yang mengapresiasi langkah dan keputusan Hardian alias Ndoy dan juga apresiasi kepada Bawaslu Karimun yang merespon cepat persoalan ini demi terlaksananya pilkda Karimun yang damai dan netral.
Dalam ciutan akun facebooknya Kevin juga seorang pengacara di Karimun ini menjawab bully an dari beberapa netizen yang mengomentari ciutannya terkait persoalan Hardian alias Ndoy.
Berikut ciutan balasan dari Edwar Kelvin (Rambe jR) :
Kevin anda terlalu kejam sampai memutus Rezeki Orang !!
Jawab: Saya bukan Allah yang MAHA pemberi rezeki, jangan DUAKAN keyakinan anda.
Anda merasa didzalimi ?
Kamu belum lihat lagi PERANGAI AROGANSI orang yang kamu dukung itu (melarang orang untuk berpendapat padahal Opini/berpendapat dilindungi Konstitusi)
Salahkah saya menggunakan Hak saya selaku masyarakat untuk berpendapat ?
Yang membela, dengar baik2 ya
Coba periksa FB Kalian, kalau sudah mendukung salah satu PASLON berarti kalian sudah TIDAK PUNYA hak untuk berbicara dan menghakimi orang seolah2 “NETRAL”.
Bagaimana mungkin Pesta demokrasi ini di awasi oleh orang2 yang mendukung salah satu paslon, bahkan merugikan paslon lainnya ?
Masih juga tidak mengerti ?
Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tugas dan wewenang Pengawas TPS meliputi:
a. mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
b. mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
c. mengawasi persiapan penghitungan suara;
d. mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
e. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan
f. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
(Banyak lagi secara yuridis yang saya bahas, keep dulu lah)
Itu KOTAK SUARA harus dijaga dengan Super Ketat, bagaimana jika yang menjaga menaruh hati dengan Paslon Lainnya ?
Rahasia magnet rezeki, siapa yang mau pinjam
Saya punya bukunya
(hj)