KARIMUN (U&A) – Setelah melalui proses seleksi yang ketat dan cukup lama akhirnya, Syahrul terpilih dan akan dilantik sebagai Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karimun, periode 2020-2024. |
“Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau telah menyetujui usulan yang telah kita kirim tanggal 8 bulan Juli yang lalu terkait jabatan Dewan Pengawas PD. BPR Karimun yang mengalami kekosongan,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun HM Firmansyah kepada U&A.com, Jumat (13/11/2020) siang.
HM Firmansyah selaku Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan menyampaikan, setelah melampaui serangkaian kegiatan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan atas sdr. Syahrul dalam hasil penilaiannya dinyatakan memenuhi persyaratan dan diberikan persetujuan secara resmi melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-44/KO.0502/2020 yang ditetapkan pada bulan Oktober yang lalu.
“Kami sangat bersyukur dengan hasil ini, walaupun mengalami sedikit keterlambatan akibat kondisi wabah pandemi Covid-19, namun penilaian kemampuan dan kepatutan yang dijadikan sarana bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk menyetujui atau tidaknya pihak yang mengisi jabatan Dewan Pengawas PD. BPR Karimun dapat terlaksana dengan baik, “ ucap HM Firmansyah.
Sekda Karimun HM Firmansyah berharap, dengan adanya penambahan Dewan Pengawas baru, harapannya akan dapat memberikan energi baru dalam membantu mengawasi pelaksanaan tugas Direksi serta memberikan pengaruh posistif terhadap segmen bisnis dan kinerja pada Bank BPR Karimun.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Hurnaini, M.Si selaku Ketua Panitia Seleksi Anggota Komisaris PD. BPR Karimun menambahkan, bahwa sebagai bagian tahapan tugas akhir pelaksanaan uji kelayakan dan Kepatutan maka panitia seleksi pada hari Jum’at yang lalu tanggal 13 November 2020 telah membahas uji kelayakan dan kemampuan hasil OJK atas sdr. Syahrul tersebut bersama timpansel.
Berdasarkan penilaianyang diberikan OJK maka dalam rapat Pansel telah menetapkan kelulusan kepada yang bersangkutan karena telah memenuhi persyaratan dan disetujui untuk diangkat menjadi Dewan Pengawas PD. BPR Karimun.
“Penetapan kelulusannya akan kita tuangkan dalam Berita Acara. Selanjutnya penetapan inilah, Bupati Karimun menetapkan Surat Keputusan pengangkatan sdr. Syahrul sebagai Dewan Pengawas PD. BPR Karimun Periode 2020-2024,” jelas Drs. Hurnaini .
Secara terpisah, Kabag Perekonomian Pemkab Karimun , Dedi Sahori menjelaskan, bahwa hasil penilaian yang disampaikan OJK tersebut akan diserahkan kepada Bupati Karimun selaku pemegang saham untuk diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum penetapan dan pengangkatan calon Dewan pengawas.
“Organ BUMD diberikan waktu oleh OJK paling lama 90 (sembilan puluh) hari untuk melakukan pengangkatan, sejak persetujuan Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” ujar Dedi Sahori.
Selain itu, Organ BUMD juga diharuskan melaporkan pengangkatan calon Dewan Pengawas kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif pengangkatan anggota Dewan Pengawas oleh Pemegang Saham.
Namun sesuai ketentuan di OJK, apabila pengangkatan sdr. Syahrul sebagai Dewan Pengawas tidak dilakukan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal persetujuan OJK maka persetujuan tersebut batal dan dinyatakan tidak berlaku. (hj)
Berikut Sosok Syahrul Dewan Pengawas PD. BPR Karimun Terpilih
Nama : Syahrul, SE.MM
Nama panggilan : Rul/Awe
Tempat/Tanggal Lahir : Bengkalis, 22 Juni 1964
Agama : Islam
Alamat : Jln Fajar (Ujung) No.57 RT 003/RW 007 Kel.Lebuh Baru Barat Kec Payung Sekaki-Pekanbaru Provinsi Riau.