KARIMUN (U&A.com) – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten mengeluarkan jadwal pemasangan iklan kampanye Pilkada 2020 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun 2020 di media cetak dan radio. |
“Iklan kampanye di media cetak itu adalah 14 hari sampai sebelum dimulainya masa tenang. Jadwal terbitnya mulai 22 November sampai 5 Desember. Kita terbitkan di 5 media cetak harian di Kepri yaitu Haluan Kepri, Batam Pos, Pos Metro, Tribun Batam dan Tanjungpinang Pos,” kata Komisioner KPU Karimun, Samsir, Minggu (22/11/2020).
Samsul mengatakan, pengaturan waktu iklan kampanye media media cetak dan radio ini sama dengan iklan kampanye media daring dan media sosial.
Hanya saja, jika iklan melalui media cetak dan elektronik dibiayai oleh KPU menggunakan dana APBD, maka iklan kampanye di media daring dan media sosial harus dibiayai oleh pasangan calon kepala daerah sendiri.
“Ketentuan mengenai iklan kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diperbarui dengan PKPU Nomor 10/2020. Lebih detail, hal ini dituangkan dalam PKPU tentang Kampanye,”jelas Samsir.
Samsir menjelaskan, iklan kampanye di media sosial dapat dilakukan peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 selama 14 hari sebelum masa tenang.
Kegiatan ini berbeda dengan kegiatan kampanye daring baik melalui media sosial (medsos) maupun media online yang berlangsung selama masa kampanye 71 hari.
Masa kampanye selama 71 hari dimulai 26 September sampai 5 Desember 2020. Masa tenang artinya tidak ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama tiga hari, 6 hingga 8 Desember hingga hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Terverifikasi Dewan Pers
Samsir juga menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan iklan kampanye pilkada 2020 di media digital yang terverifikasi Dewan Pers.
Aturan tersebut termaktub dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Pasal 1 24a. Iklan Kampanye di Media Sosial adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media sosial yang dibiayai oleh Pasangan Calon.
24b. Iklan Kampanye di Media Daring adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media daring yang dibiayai oleh Pasangan Calon.
28. Media Sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas.
28a. Media Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Media Daring adalah segala bentuk platform media dalam jaringan internet atau online yang memiliki tautan, konten aktual secara multimedia, atau fasilitasi pertemuan virtual dengan menggunakan teknologi informasi.
Pasal 41 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dalam bentuk: g. Kampanye melalui Media Sosial; dan/atau h. Kampanye melalui Media Daring.
Pasal 47A \n(1) Kampanye melalui Media Daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf h dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
\n(2) Kampanye melalui Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan penayangan Iklan Kampanye di Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers.
\n(3) Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
\n(4) Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring untuk setiap Pasangan Calon dilakukan dengan ketentuan:
\na. 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers; dan b. paling banyak di 5 (lima) Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (hj)