KPU Karimun menggelar sosialisasi kampanye ke media pada pemilihan serentak tahun 2020 bertempat di ballroom hotel Aston Karimun, Senin (9/11/2020).
Ketua KPU Karimun, Eko Purwondoko mengatakan, penyampaian iklan kampanye melalui media massa cetak dan elektronik dibiayai dan difasilitasi oleh KPU Karimun. Sedangkan iklan kampanye melalui media sosial (medsos) dan media dalam jaringan (daring) dibiayai pasangan calon (Paslon).
Aturan teknis terkait iklan kampanye diatur dalam peraturan peraturan KPU nomor 11 tahun 2020. Iklan kampanye berlangsung selama 14 hari saat masa kampanye yang berlangsung 26 September sampai 5 Desember 2020.
Penayangan iklan kampanye di media cetak, daring untuk setiap Paslon dilakukan dengan ketentuan, satu banner untuk setiap media daring yang terverifikasi Dewant pers. Paling banyak lima media daring setiap hari selama 14 hari masa penayangan iklan kampanye.
Foto : Hengki Haipon/U&A.com