BERSINAR Gugat Hasil Pilkada Karimun ke MK, Ini Dugaan Kecurangannya

Mohammad Ginastra, saksi pasangan BERSINAR menyerahkan form keberatan yang berisi 13 form keberatan yang menjadi catatan dan temuan dugaan kecurangan kepada Eko Purwandoko Ketua KPU Karimun seusai Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Karimun di Tingkat Kabupaten Karimun, di Hotel Aston Karimun, Rabu (16/12/2020) malam.

KARIMUN (U&A.com) – Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Karimun nomor urut 2, Iskandar Syah-Anwar Abu Bakar (BERSINAR) memutuskan untuk menempuh langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai dinyatakan kalah dari lawannya, pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) di Pilkada Karimun 2020.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mohammad Ginastra, saksi pasangan BERSINAR seusai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Karimun di Tingkat Kabupaten Karimun, di Hotel Aston Karimun, Rabu (16/12/2020) malam.

Berikut petikan penyampaiannya langsung :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Baik, kami sangat merasa terhormat dan bangga karena bisa mengikuti Pilkada 2020 ini. Kita lalui semua nya dan sebagai kami anak muda, kami juga sangat berpegang prinsip pemilu kita harus jujur. Maka ketika kami berpegang prinsip itu, maka IsnyaAllah kita bisa melahirkan Karimun pemimpin-pemimpin adil dan baik.
Yang kedua kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh penyelenggara, Bawaslu juga mengawas atas terciptanya demokrasi ini dan tentunya kami akan mengikuti proses dengan adanya temuan-temuan kami dilapangan. Baik terkait rekapitulasi selisih suara yang kami dapatkan, SANGAT RAPI SEKALI, maka untuk itu kami akan membuat sebuah pantun.

“Burung Kenek-kenek Hinggap di Muka
Pesan Datuk Nenek Kami harus Pergi ke MK”

Baik itu dari kami, pelajaran bagi kami dan bagi kita semuanya semoga demokrasi kita baik dan melahirkan Karimun yang baik juga, terutama kondusif keamanan yang kita inginkan, aman sampai selesai acara ini. Izinkan kami mau foto secara resmi, mengantarkan form keluhan di kejadian khusus atau keberatan kepada pimpinan komisioner ajar menjadi dokumentasi kami kelak. Kami sampaikan ada lebih kurang 13 form keberatan kami, yang menjadi catatan dan temuan. Dan kami menemukan rekapitulasi suara, Ini dia.

“Perjuangan belum selesai. Kami akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ginastra, di Hotel Aston Karimun, Rabu (16/12/2020). .

Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Karimun ini mengatakan, gugatan itu dilakukan sebab pihaknya menemukan dugaan kecurangan terstuktur, sistematis, dan masif. Selain itu, menurutnya langkah hukum ini bukan hanya soal menang atau kalah, tapi untuk memperjuangkan demokrasi yang lebih baik.

Minta Bawaslu Segera Memproses
Sementara Ketua Tim Koalisi dan Relawan Pemenangan Paslon Bersinar Suyadi meminta Bawaslu Karimun segera memproses dan menindaklanjuti semua laporan pelanggaran dan kecurangan yang telah dilalaporkan oleh pihaknya.

Seperti dikutip dari www.iskandarsyah.com, sejumlah pelanggaran yang ditemukan dan bukti-bukti dari saksi Bersinar, team relawan Bersinar dan masyarakat Karimun serta team koalisi pemenangan Bersinar, meminta Banwaslu Karimun segera memproses semua laporan terkait pelaggaran Pilkada 09 Desember 2020.

“Kami minta Bawaslu segera proses dan tindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran-pelanggaran pada pilkada Karimun yang telah kami laporkan ke Bawaslu demi tegaknya nilai-nilai demokrasi di Karimun,” kata Suyadi dalam siaran persnya di Karimun, Rabu (16/12).

Ia menjabarkan semua temuan-temuan pelanggaran yang pihaknya temukan dan telah dilaporkan ke Bawaslu oleh Rahma Nur Hasanah S.H yakni, laporan mencoblos hanya menunjukkan KK (Kartu Keluarga) di TPS 1 Desa Rawa Jaya, Desa Buah Rawa, Kecamatan Moro, saat proses pemungutan surat suara Rabu, 09 Desember 2020 dengan Bukti-Bukti: Rekaman telfon saksi Paslon 02 (Zul) dengan ketua KPPS (Al) TPS 001 Desa Rawa dengan Pesan himbauan dari Ketua PPS terkait diperbolehkannya memilih menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Sebelumnya, Selasa (08/12/2020) pukul 20.00 WIB Timses dari Paslon 02, Rudi Putra menanyakan kepada anggota PPS As terkait boleh atau tidaknya mencoblos dengan membawa KK, dan dijawab “tidak bisa”, dan harus menggunakan E-KTP atau surat keterangan KTP sementara dari Disdukcapil.

Selanjutnya Rabu, (09/12/2020), Rudi Putra mendapat pesan WhatsApp dari As pada pukul 06.58 WIB yang berisi bahwa diperbolehkan masyarakat memilih menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Kemudian Saksi Paslon 02 Zul menelfon Ketua KPPS Al (12/12/2020) Pukul 18.00 WIB menanyakan terkait kebenaran para pemlih yang mencoblos menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan ketua KPPS menjawab ada 3 (tiga) orang yang memilih dengan menggunakan KK.

Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tindakan tersebut masuk kategori Pelanggaran Pemilu.

Dijelas seorang Pemilih dalam memberikan suara di TPS harus menyerahkan Formulir Model. C.Pemberitahuan-KWK dan Menunjukkan KTP-El atau keterangan lainnya, namun yang bersangkutan menggunakan surat suara hanya menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya temuan pelanggaran yakni, Kotak suara tidak digembok dan hanya 1 segelan TPS 3 Rawa Jaya. Pada saat rapat pleno di PPK Jum’at 12 Desember 2020 bersama Ketua KPPS dan Anggota diserahkan bukti-Bukti Foto kotak suara tidak digembok dan hanya 1 segelan (bukti terlampir) dengan uraian singkat kejadian.

Pada saat pleno di PPK (12/12/ 2020) yang di temukan dalam peristiwa tersebut adalah kotak suara dalam keadaan tidak digembok dan hanya 1 segel.

Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat 2 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tindakan tersebut masuk kategori Pelanggaran Pemilu dan sesuai dengan ketentuan tersebut diatas haruslah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat terjadinya pelanggaran. (hj)

Berikut hasil Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Karimun di Tingkat Kabupaten Karimun pada Rabu 16 Desember 2020 bertempat di Hotel Aston Karimun:

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun