Bupati Karimun Larang Kerumunan Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Ini Intruksinya

KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau melarang masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru 2021 dengan berkerumun.

Langkah ini direalisasikan menyusul bertambahnya jumlah perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karimun sejak akhir November hingga awal Desember.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: : 300/SET-COVID-19/XII/22/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Aktivitas Masyarakat Selama Libur Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq menyampaikan, saat ini Pemkab Karimun tengah fokus untuk memutus rantai penyebaran virus sekaligus menurunkan jumlah kasus positif Covid-19 di wilayahnya.

Berbagai kebijakan untuk memperketat perilaku hidup disiplin 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak/Menghindari kerumunan) akan diaplikasikan di awal-awal bulan Desember ini.

“Tidak ada kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru. Kami larang kegiatan yang menimbulkan keramaian,” tegas Aunur Rafiq saat dihubungi U&A.com melalui ponsel, Kamis (24/12/2020).

Dijelaskan Aunur Rafiq, untuk saat ini perayaan yang berlebihan memang dilarang, namun untuk ibadah Natal di Gereja tetap diperbolehkan.

Hanya saja, kata dia, jumlah peserta ibadah dibatasi dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas di setiap Gereja.

“Ibadah Natal di Gereja tetap diperbolehkan, namun dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas gereja. Edaran sudah kami sebar ke setiap gereja dan camat,” katanya.

Untuk diketahui, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengalami peningkatan hingga awal Desember.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Karimun, hingga Rabu (23/12/2020) total kasus positif Covid-19 tercatat mencapai 308 orang. Rinciannya, 14 orang meninggal dunia, 242 orang sembuh dan sisanya 52 orang masih dirawat serta isolasi mandiri.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, akan memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 terutama di sejumlah Kecamatan dengan kasus positif Covid-19 tertinggi seperti Karimun, Tebing, Meral dan Meral Barat.

Salah satu faktor utama yang memicu meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Karimun adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat. “Banyak yang menyepelekan dan membandel hingga kembali zona merah,” ungkap Aunur Rafiq.

Menurut Aunur Rafiq, sebelum pemberlakukan kebijakan jam malam, dalam sisa waktu beberapa hari ini Pemkab Karimun akan berupaya mensosialisasikannya kepada masyarakat. “Sekali lagi, kami minta warga untuk taat dengan protokol kesehatan Covid-19 dan jangan mengabaikannya,” pungkasnya.

Berikut isi Surat Edaran (SE) Nomor: : 300/SET-COVID-19/XII/22/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Aktivitas Masyarakat Selama Libur Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19 :

(hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun