KARIMUN (U&A.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun HM Firmansyah memberikan jawaban menohok terkait terkait tuduhan dugaan netralitas ASN dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang berujung laporan ke Bawaslu Karimun. |
HM Firmansyah menjelaskan, secara aturan pelaksanaan apel bersama Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim yang disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga lurah dan puskesmas yang tertuang dalam Surat Perintah Nomor 800/BKPSDM-03/XII/925/2020 tidak ada masalah dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
”Terkait dengan acara penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Pegawai Kontrak tahun 2021 yang dipersoalkan atas berbagai pertimbangan untuk menjaga situasi aman dan konsusif jalannya Pilkada Karimun 2020, dibatalkan dan tidak jadi dilaksanakan walaupun ketentuan menurut pertimbangan kami tidak ada masalah sesuai ketentuan dan perundangan-undangan yang berlalu,” ujar Firmansyah ketika dikonfirmasi U&A.com, Selasa (8/12/2020) pukul 10.20 Wib.
HM Firmansyah menyampaikan tidak ada unsur politis seperti yang disangkakan dan dilaporkan terhadap dirinya. “Itu makanya pahami dan lihat dulu apa yang terjadi, ini baru sebatas praduga dan pikiran negatif saja. Sebaiknya pahami masalah. Dan disisi lain secara administrasi tenage honor sudah mendapatkan SK namun ditunda karena persoalan ini. Belum apa-apa sudah curiga,” ucap Firmansyah.
Diketahui, Raja Noviantry Riantory, warga Karimun beralamat Baran Dua Meral RT 002 RW 005 Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Muhd Firmansyah terkait dugaan netralitas ASN dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik Pemilihan Kepala Daerah (pilkada).
“Kami laporkan tadi malam ke Bawaslu Karimun terkait surat perintah atau undangan penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Pegawai Kontrak tahun 2021. Ini tidak lazim diberikan bupati dan wakil bupati (Aunur Rafiq-Anwar Hasyim), yang juga petahana dalam pilkada, pada masa tenang pilkada,” kata Raja di Karimun, Selasa (8/12/2020)
Adapun barang bukti yang diserahkan ke Bawaslu Karimun berdasarkan tanda bukti penyampaian laporan no 05/LP/PB/Kab/10.03/XII/2020 adalah Suran Undangan Apel Bersama Bupati Karimun tertanggal 3 Desember 2020 dan Surat Keputusan Bupati Karimun No KTPS.814.1/BKPSMD-02/XII/061/2018 tentang Perpanjangan Kontrak Pegawai Dinas Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2019, perihal masa perpanjangan masa kontrak tenaga honorer terhitung tanggal 01 Janurari 2019 s/d 31 Desember 2019.
Biasanya, surat keputusan tersebut diserahkan pada Januari atau setelah berlaku surat keputusan tersebut. Namun yang terjadi saat ini, surat keputusan itu diberikan H-2 Pilkada Karimun 2020 sehingga menimbulkan kecurigaan. Tahun 2019, Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Bagi Pegawai Kontrak diserahkan 9 Januari 2019, bukan Desember 2018. Lantas kenapa sekarang diberikan saat masa tenang,”tegasnya.
Raja menduga kuat ada hubungan antara surat perpanjangan kontrak itu dengan kepentingan petahana dalam pilkada melalui pemanfaatkan wewenang yang dimiliki oleh Sekda Karimun.
“Apakah surat itu atas inisiatif Sekda Karimun atau perintah dari bupati yang juga petahana? Kami menyerahkan hal ini kepada Bawaslu Karimun untuk tegak lurus dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Relawan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Iskandarsyah-Anwar Abubakar, HM Taufik mengatakan penyerahan surat keputusan tentang perpanjangan kontrak honorer atau pegawai kontrak bernuansa politis.
Ia menduga agenda penyerahan surat keputusan perpanjangan kontrak pegawai kontrak tahun 2021, yang dilaksanakan saat apel Senin (7/12) untuk menggarap suara PNS dan pegawai kontrak mendukung Aunur Rafiq-Anwar Hasyim.
“Ini cara-cara yang tidak mendidik masyarakat. Jangan nampakkan kepanikan dengan menghalalkan berbagai cara. Ini tentu tidak baik di mata masyarakat,” singgungnya, yang juga mantan anggota DPRD Karimun.
Taufik menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan seluruh pegawai kontrak mendapatkan perpanjangan masa kontrak di pemerintahan. Perpanjangan masa kontrak merupakan hak pegawai kontrak setelah dilakukan analisis terhadap kinerja mereka sehingga tidak perlu merasa berhutang budi. Apalagi pegawai kontrak di pemerintahan memiliki sumber daya manusia yang handal.
“Tentu itu merupakan hak dari pegawai honorer, jangan sampai mereka merasa berhutang budi,” ucapnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Karimun, Tiuridar Silitonga, menyampaikan sudah menerima laporan yang masuk dan sedang mempelajari untuk ditelaah bersama. “Laporan sudah kita terima, selanjutnya akan kami pelajari dulu dan nanti tentu kita akan sampaikan laporan perkembangannya. Tanda terima laporan itu benar kami yang keluarkan,” ucap Tiur. (hj/detakmedia.com)