Kalah Hasil Rekapitulasi KPU Karimun, BERSINAR Gugat ke MK

KARIMUN (U&A.com) – Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Karimun nomor urut 2, Iskandar Syah-Anwar Abu Bakar (BERSINAR) memutuskan untuk menempuh langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai dinyatakan kalah dari lawannya, pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) di Pilkada Karimun 2020.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mohammad Ginastra, saksi pasangan BERSINAR seusai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Karimun di Tingkat Kabupaten Karimun, di Hotel Aston Karimun, Rabu (16/12/2020) malam.

Berikut petikan penyampaiannya langsung :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Baik, kami sangat merasa terhormat dan bangga karena bisa mengikuti Pilkada 2020 ini. Kita lalui semua nya dan sebagai kami anak muda, kami juga sangat berpegang prinsip pemilu kita harus jujur. Maka ketika kami berpegang prinsip itu, maka IsnyaAllah kita bisa melahirkan Karimun pemimpin-pemimpin adil dan baik.
Yang kedua kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh penyelenggara, Bawaslu juga mengawas atas terciptanya demokrasi ini dan tentunya kami akan mengikuti proses dengan adanya temuan-temuan kami dilapangan. Baik terkait rekapitulasi selisih suara yang kami dapatkan, SANGAT RAPI SEKALI, maka untuk itu kami akan membuat sebuah pantun.

“Burung Kenek-kenek Hinggap di Muka
Pesan Datuk Nenek Kami harus Pergi ke MK”

Baik itu dari kami, pelajaran bagi kami dan bagi kita semuanya semoga demokrasi kita baik dan melahirkan Karimun yang baik juga, terutama kondusif keamanan yang kita inginkan, aman sampai selesai acara ini.
Izinkan kami mau foto secara resmi, mengantarkan form keluhan di kejadian khusus atau keberatan kepada pimpinan komisioner ajar menjadi dokumentasi kami kelak. Kami sampaikan ada lebih kurang 13 form keberatan kami, yang menjadi catatan dan temuan. Dan kami menemukan rekapitulasi suara, Ini dia.

“Perjuangan belum selesai. Kami akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ginastra, di Hotel Aston Karimun, Rabu (16/12/2020). .

Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Karimun ini mengatakan, gugatan itu dilakukan sebab pihaknya menemukan dugaan kecurangan terstuktur, sistematis, dan masif. Selain itu, menurutnya langkah hukum ini bukan hanya soal menang atau kalah, tapi untuk memperjuangkan demokrasi yang lebih baik.

Sementara Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun 2020. KPU menetapkan pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim sebagai pemenang Pilkada Karimun 2020.

“KPU Karimun pada hari ini telah menetapkan secara resmi hasil rekapitulasi penghitungan suara Bupati-Wakil Karimun pada Pilkada Serentak 2020,” kata Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko, di Hotel Aston, Karimun, Rabu (16/12/2020).

Eko menyebut pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) memperoleh 54.519 suara (50,04 %). Sedangkan pasangan Iskandarsyah-Anwar Abu Bakar (BERSINAR) memperoleh 54.433 suara (49,96 %).

“Dengan demikian, hasil penetapan perolehan untuk pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karimun ini unggul pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) dengan keunggulan tipis 86 suara (0,08 %),” ujar Eko.

Eko menyampaikan, pihaknya juga telah menerima salinan 13 form keberatan pasangan BERSINAR dan mempersilahkan untuk rencana gugatan menolak hasil keputusan pleno KPU Karimun.

“Ya kita persilahkan dan itu juga sudah diatur dan diperbolehkan dalam undang-undang. Mungkin itu juga salah satu alasan mereka dengan menolak untuk menandatangani berita acara rapat pleno KPU terkait rekapitulasi suara ini,” jelas Eko.

“Alasan mereka ada data atau suara yang berbeda, tapi mereka tidak menyebutkan perbedaan datanya berapa. Ya tidak masalah tak mau tandatangan, silahkan. Regulasi memberi ruang untuk itu,” ujar Eko.

Disinggung dasar dari BERSINAR mengaku ada data yang tidak sama, sementara data resmi bersumber dari pleno di jajaran KPU secara berjenjang, Eko mengaku tidak mengetahui data versi Bersinar. “Padahal dari Bawaslu dan jajaran dibawahnya itu datanya sama,” ungkap Eko lagi.

Ditambahkan Eko, dengan tidak ditandatangani oleh saksi paslon 1, hasil pleno KPU tetap dinyatakan sah. Kemudian sanggahan atas keberatan yang ada masih punya ruang untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Waktunya tiga kali 24 jam untuk mengajukan keberatan ke MK,” jelasnya.

Mengenai penetapan calon terpilih, KPU masih akan menunggu semua proses selesai dilaksanakan. “Ini kan penetapan perolehan suara, bukan penetapan calon terpilih, masih ada tahapan lagi,” pungkasnya.

Berikut hasil Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Karimun di Tingkat Kabupaten Karimun pada Rabu 16 Desember 2020 bertempat di Hotel Aston Karimun:

(hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun