Pemkab Karimun Larang Tempat Hiburan dan Wisata Rayakan Tahun Baru 2021

(Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Karimun Dra.H.Sensissiana,M.Si.

KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun melarang tempat-tempat hiburan dan pariwisata di Karimun menyelenggarakan pesta kembang api perayaan Tahun Baru 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 431.2/DISPARBUD/330/XXI/2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Karimun Dra.H.Sensissiana,M.Si.

Dalam surat itu, Pemkab Karimun melarang tempat hiburan dan pariwisata untuk menjalankan/mengoperasionalkan tempat usahanya pada tanggal 31 Desember 2020 dari pukul 17.00 Wib s/d 1 Januari 2021 sampai dengan pukul 17.00 Wib.

“Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing,” tegas Sensissiana.

Sensissiana saat dikonfirmasi lebih lanjut mengatakan, tempat-tempat wisata yang dilarang mengadakan perayaan malam tahun baru di antaranya tempat hiburan (kelab malam, diskotik, pub, bar, cafe dengan live music, karaoke, panti pijat, dan mandi uap/sauna) serta objek-objek wisata seperti pantai pelawan, pantai pongkar dan lainnya.

Sensissiana menambahkan, larangan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Polres Karimun. Larangan tersebut juga dilandasi kondisi pandemi virus corona (Covid-19) di Karimun yang belum terkendali.

“Di edaran kan jelas itu hasil rapat koordinasi dengan Polres Karimun. Di mana Polres Karimun sudah memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian saat malam tahun baru,” ujar Sensissiana.

Sensissiana memastikan, bagi industri pariwisata yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi, baik dari Polres Karimun ataupun Pemkab Karimun. Ia mengatakan, untuk menggelar perayaan malam tahun baru, tempat-tempat industri hiburan harus mengantongi izin keramaian dari Polres Karimun.

“Kalau untuk mengadakan perayaan tahun baru itu kan mereka harus memiliki izin keramaian. Kalau tetap melaksanakan kegiatan perayaan tanpa izin keramain pastinya dari pihak Polres Karimun yang akan tindak,” jelas Sensissiana .

Sementara itu, Pemkab Karimun juga bisa menjatuhi sanksi kepada pengelola berupa penutupan sementara tempat usaha selama tiga hari yang menggelar perayaan malam tahun baru.

“Kalau kaitannya sama sanksi PSBB, dia 3 x 24 jam ditutup. Makanya, ini dilihat dulu kaitannya dengan izin keramaian,” tuturnya.

Sensissiana mengatakan, pada malam pergantian tahun, Pemkab Karimun juga akan menurunkan petugas Satpol PP dan aparat TNI-Polri untuk memantau tempat-tempat pariwisata itu. (hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun