NATUNA (U&A.com) – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditektorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri kembali mengagalkan upaya penyeludupan ekspor barang larangan ekspor berupa 18 Ton pasir timah yang diangkut oleh KM Dellen Jaya GT 33 di Perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (27/12/2020).
“KM Dellen Jaya GT 33 ditangkap di sekitar perairan Natuna, dengan tujuan diduga ke Malaysia. Ketika ditangkap, kapal tersebut membawa pasir timah tanpa dokumen kepabeanan. Pasir timah tersebut berjumlah sekitar 18 ton yang dimasukkan ke dalam 360 karung. Estimasi nilai barang adalah Rp 2,7 milyar,” jelas Agus Yulianto, Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dalam rilis yang dikirim ke redaksi U&A.com, Kamis (31/12/2020) pagi.
Agus menyampaikan, pasir timah termasuk salah satu komoditi yang dilarang ekspornya. Larangan itu berdasarkan Permendag Nomor 32 Tahun 2018 tanggal 2 Februari 2018, yang antara lain menyatakan bahwa bijih timah dan konsentratnya merupakan produk industri pertambangan yang dilarang untuk diekspor.
“Saat ini, kapal beserta dengan nahkoda beserta 3 orang ABK dan muatannya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diduga KM Dellen Jaya GT 33 telah melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” ujar Agus lagi.
Lebih jauh Agus mengatakan upaya pengawasan di wilayah perbatasan perairan Indonesia sebagai salah satu jalur lalu lintas perairan utama secara kontinyu dilakukan oleh Bea Cukai.
“Meski pandemi telah berlangsung sekian lamanya, pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan,” pungkas Agus.
Rp 2,7 Miliar
Sebelumnya Kapal Patroli Laut Kantor Wiliayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senilai Rp 2,7 miliar ke Malaysia, Sabtu (31/11/2020).
Pasir timah tersebut diangkut oleh Kapal KMN Kurnia Abadi-21 atau KM Harapan Baru-5 yang berangkat dari Batam, yang akan menuju Malaysia.
Kapal tersebut diamankan Patroli Laut Kanwil DJBC Kepri di sekitar Perairan Tokong, Malang Biru, Kabupaten Natuna, Kepri.
Agus mengatakan, setelah dilakukan penghitungan, ada 18 ton pasir timah yang diangkut kapal yang dinakhodai oleh AG dengan tiga orang anak buah kapal (ABK).
“Kapal tersebut membawa muatan sekitar 360 karung, dengan total berat lebih kurang 18 ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan dan instansi terkait dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,7 miliar,” kata Agus.
Kapal tersebut diamankan dengan pertimbangan bahwa pasir timah termasuk dalam komoditas barang larangan untuk diekspor dan tidak adanya dokumen kepabeanan. “Kapal tersebut melanggar Pasal 102a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata Agus. (hj/rls)