Saksi BERSINAR Tolak Tandatangani Hasil Pleno Rekapitulasi Suara PPK

KARIMUN (U&A.com) – Proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Karimun yang berlangsung sejak Kamis (10/12/2020) hingga berakhir Minggu (13/12/2020) ditandai penolakan penandatanganan oleh saksi.

Saksi dari calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 2 Iskandarsya-Anwar Abu Bakar menolak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulaan Riau.

“Mereka (saksi 02) tidak mau menandatangani hasil pleno PPK Kecamatan Tebing. Alasannya kita tidak tahu pasti,” kata Raja Muhammad Taufik, saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) untuk PPK Kecamatan Tebing saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).

Ia juga menyebut bahwa proses penghitungan berlangsung fair dan tidak ada kendala berarti dari awal. “Rekapitulasi di PPK Tebing sangat lancar, kondusif dan sangat fair. Itu terbukti penghitungan awal sampai sekarang itu tidak ada persoalan yang sangat signifikan,” kata Raja Muhammad Taufik.

Sementara saat dicoba dikonfirmasi ke Nurhalim saksi dari calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 2 Iskandarsya-Anwar Abu Bakar untuk PPK Kecamatan Tebing belom didapat penjelasan pasti alasan tidak mau menandatangani.

Raja Muhammad Taufik menyebutkan untuk pleno proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tebing telah didapat hasil yakni pasangan BERSINAR unggul dengan perolehan total suara sebesar 6.992. Sedangkan pasangan ARAH mendapat suara sebesar 5.382. Terdapat selisih keunggulan pasangan BERSINAR sebesar 1.610 suara.

Ia juga mengakui keunggulan BERSINAR di Kecamatan Tebing itu, tetapi ia juga menerima hasil tersebut dengan menandatangani berita acara hasil pleno PPK Kecamatan Tebing. “Kami sebagai saksi paslon 01 menerima hasil ini,” kata Raja Muhammad Taufik.

Sementara dari informasi dihimpun, penolakan dari paslon BERSINAR juga terjadi di pleno PPK Kecamatan Moro. Dari rekap data hasil pleno PPK Kecamatan Moro didapat, saksi dari pasangan ARAH yakni Dedy Herwahyudi menandatangani hasil pleno, sementara saksi dari BERSINAR tidak menandatangani.

Pleno proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Moro telah didapat hasil yakni yakni pasangan BERSINAR unggul dengan perolehan total suara sebesar 5.810. Sedangkan pasangan ARAH mendapat suara sebesar 4.095. Terdapat selisih keunggulan pasangan BERSINAR sebesar 1.715 suara.

Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat ketika dikonfirmasi perihal penolakan pasangan BERSINAR untuk menandatangani hasil pleno PPK Tebing dan Moro mengaku sudah mengetahui dan mendapatkan laporan.

“Ya laporan yang kita dapat demikian, laporan yang masuk ke kita juga di PPK Kundur dan Kuta pasangan BERSINAR juga menolak tandatangan. Tapi laporan pastinya nanti kita chek lagi,” ujar Nurhidayat.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan pihaknya belom mendapatkan laporan resmi terkait hal itu. Namun ia mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika saksi pasangan calon no 2 BERSINAR tidak berkenan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Karimun 2020.

“Sesuai ketentuan, ketika saksi tidak berkenan menandatangani, maka itu tidak menggugurkan hasil yang telah dilakukan sampai hari itu,” ujarnya.

Eko menyampaikan, Proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Karimun telah selesai dilaksanakan dan tahapan selanjutnya adalah pleno KPU Karimun tingkat Kabupaten yang akan digelar pada Rabu (16/12/2020) esok bertempat di Hotel Aston Karimun.

“Kami menghimbau semua pihak dan sabar menunggu proses yang sedang berjalan, kita ikuti proses ini sampai pada tahapan jadwalnya. Terkait hasil Pilkada Karimun prosesnya sudah diatur dalam undang-undang. Nah sekarang rekap di tingkat kecamatan telah selesai. Mari kita sama-sama ikuti prosesnya, bersabar sampai nanti tanggal 16 esok Insya Allah kalau tidak ada halangan kita akan tetapkan,” kata Eko. (hj)

Keterangan Photo

Raja Muhammad Taufik, saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) menandatangani berita acara pleno PPK Kecamatan Tebing.

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun