KARIMUN (U&A.com) – Tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Sani Kabupaten Karimun saat ini dalam gundah gulana pasalnya belum menerima dana insentif Covid-19 selama 3 bulan yakni untuk bulan September, Oktober dan November 2020 .
Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun belum mencairkan sekitar Rp 1,4 miliar untuk insentif tenaga medis penanganan Covid-19 di RSUD HM Sani padahal pemerintah pusat lewat Kementrian Kesehatan sudah mengupayakan percepatan pencairan dana itu.
Informasi dihimpun U&A.com dari beberapa tenaga medis di RSUD HM Sani menyebutkan dana yang mestinya dibayarkan langsung lewat rekening mereka masing-masing sampai awal Januari 2021 belum mereka terima.
“Informasinya saat ini uangnya sudah di kas daerah dan dalam proses untuk didistribusikan kepada kami tetapi sampai saat ini dana itu belum kami terima,” ucap salah seorang tenaga medis di RSUD HM Sani.
Ia menyebutkan karena tidak kunjung mendapatkan kepastian soal pembayaran insentif dari Kementrian Kesehatan tersebut, beberapa perwakilan mereka didampingi oleh beberapa orang dokter mendatangi Kejaksaan Negeri Karimun untuk konsultasi, Senin (4/1/2021).
“Kedatangan kami hanya sekedar konsultasi dengan Kasipidsus terkait dengan dana insentif yang belum kunjung dibayarkan. Kami melihat ada ‘sesuatu’ dibalik keterlambatan ini antara Bagian Keuangan di RSUD HM Sani dengan Dinas Kesehatan serta Bagian Keunangan Pemkab Karimun,” ujar salah seorang tenaga medis.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karimun, Andriansyah, menyampaikan, telah menerima kedatangan para tenaga medis dan dokter di RSUD HM Sani.
“Mereka menyampaikan keluh kesah belum menerima dana insentif tersebut. Kisaran dana nya ada sebesar Rp 1,4 miliar. Dananya ada tetapi terlambat dibayarkan,” ujar Andriansyah.
Ia juga menyebutkan akan memanggil pihak terkait diantaranya manajemen RSUD HM Sani, Dinas Kesehatan serta Bagian Keuangan Pemkab Karimun untuk dikonfrontir terkait tertundanya penyaluran pembayaran hak insentif bagi Nakes tersebut.
“Nanti semua pihak terkait akan kita panggil dan kita pertemukan untuk dicari tahu dimana letak permasalahannya. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” ucapnya.
Sementara Bupati Karimun Aunur Rafiq menyebutkan, dana “Insentif” Covid-19 bagi tenaga kesehatan di lingkungan RSUD M Sani tersebut telah lama tersedia, namun pihak rumah sakit hingga saat ini belum juga mencairkannya.
“Uang itu sebenarnya sudah tersedia, namun sekarang permasalahannya saat ini kenapa dari pihak rumah sakit tidak memproses dan atau terlambat mengajukan pencairan,” jelasnya kepada awak media, Senin (4/1/2021).
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi menyebutkan, Insentif sebesar Rp 1,4 miliar itu untuk insentif selama tiga bulan, yakni September, Oktober dan November yang diberikan pada tenaga kesehatan dan non-tenaga kesehatan di RSUD HM Sani sebagai rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.
“Sesuai surat edaran Pak Sekda kemaren tanggal 15 Desember untuk segera mencairkan dana insentif itu, tetapi pihak RSUD HM Sani memasukkan usulan pencairan tanggal 23 Desember. Dana itu pastinya segera kita proses dan cairkan,” ujar Rachmadi
Rachmadi menambahkan, dana insentif itu nantinya setelah diperiksa dan diferivikasi selanjutnya di tranfer ke bendahara rumah sakit RSUD HM Sani lewat rekening kas daerah. Dana insentif yang sudah ditransfer ke rekening bendahara itu, selanjutnya akan didistribusikan langsung ke masing-masing tenaga medisnya.
“Besaran insentif yang diterima tidak sama. Untuk besaran insentif yang diterima juga menyesuaikan dengan tingkat kehadiran tenaga medis dan nonmedis di masing-masing unit kerja,” jelas Rachmadi. (hj)