PADANG PARIAMAN (U&A.com) – DPRD Padang Pariaman mengadakan Rapat Paripurna DPRD tentang pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016/2021 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (20/1-2021).
Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni dalam sambutanya mengatakan, pada tanggal 16 Februari 2021 nanti, kami akan mengakhiri masa jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman periode 2016-2021. Maka berdasarkan ketentuan perundang-undangan, DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Oleh sebab itu, pada kesempatan ini kami mengucapkan salam hormat dan penghargaan serta ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Padang Pariaman dan kepada DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang secara bersama-sama telah ikut serta dalam mewujudkan Kabupaten padang Pariaman lebih baik.
Ditambahkan pada bulan Desember tahun 2020 yang lalu telah dilaksanakan proses demokrasi pemilihan Bupati dan wakil Bupati Padang Pariaman, semoga pesta demokrasi tersebut tidak merusak tatanan nilai-nilai yang sudah menjadi kebanggan masyarakat dan menjadikan pesta demokrasi tersebut sebagai perekat hubungan silaturahmi lebih dalam.
“Di penghujung masa kepemimpinan kami ini, kami berharap semoga dapat terus menjalin silaturahmi dan hubungan baik. Kami juga meminta maaf yang jika selama bergaul ada kesalahan kata dan sikap baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja dan kami juga berharap kedepannya peran dan kontribusi kita semua tetap terjaga untuk mendukung program-program pembangunan pada kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman selanjutnya,” sebut Ali Mukhni.
Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Padang Pariaman, Sekretaris Daerah Padang Pariaman dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. (bj)