PADANG PARIAMAN (U&A.com) – Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan rapat koordinasi (rakor) mengenai potensi penerimaan PAD Kabupaten Padang Pariaman dari berbagai sektor objek wisata , pada Senin (25/01) di ruang rapat Sekretariat Daerah yang dipimpin langsung plh Asisten Administrasi Umum Fakhriati,S.Sos,MM
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Staf Ahli, Asisten Pembangunan , Perwakilan OPD, Camat Ulakan, Wali Nagari Ulakan, Pokdarwis Green Talao Park, dan Ketua BUMNag Nagari Ulakan Induk.
Rapat ini diadakan atas landasan berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah menyatakan bahwa Pendapat Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak, hasil retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan pada saat pelaksanaan otonomi daerah , sekaitan dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2012 tenatng pajak hiburan .
“Terkait pengelolaan pajak hiburan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2012 maka perlu diadakannya sosialisasi oleh OPD terkait kepada seluruh pengelola wisata tentang pemungutan pajak” terang Fakhriati.
Ia juga menambahkan sosialisasi ini harus segera diadakan dengan cara mengadakan kunjungan kerja oleh tim pendapatan dari Pemerintah Daerah dengan pelaku usaha serta ninik mamak agar adanya pemahaman terkait pemumgutan pajak dan retribusi tersebut
Senada dengan itu Asisten 2 Netty Warni mengatakan perlunya tindak lanjut agar pariwisata di kabupaten Padang Pariaman berjalan dengan baik, mengingat Padang Pariaman memiliki potensi yang besar dalam pengembangan pariwisata.
“Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pembinaan untuk pengembangan potensi yang ada diwilayahnya, mengingat cakupan wilayah yang besar, Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman memberikan wewenang kepada Nagari untuk mengelola potensi yang ada di nagari tersebut yang dapat digunakan sebagai modal untuk mengembangkan potensi nagari ,”ungkapnya
Dalam rakor ini menyebutkan pemungutan pajak tersebut diberlakukan pada sektor pariwisata seperti Ekowisata Green Talao Park, Objek Wisata Rumah Putiah, pajak reklame, pajak restoran dan usaha lainnya
Rapat ini ditutup dengan akan diadakannya sosialisasi lebih lanjut terkait Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun oleh Bidang Pendapatan kepada Pelaku Pariwisata, Pelaku Usaha serta ninik mamak agar tercapinya kesamaan pemahaman. (bj)