Nekad Curi Sembako, 2 Pria Diringkus Polsek Moro

Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto saat menggelar konferensi pers

KARIMUN (U&A.com) – Polsek Moro menangkap dua pelaku pencurian masing-masing berinisial HP (20) dan NH (18) di Kecamatan Moro.

Mereka ditangkap lantaran membongkar isi warung milik RA, warga Kampung Rawa Mangun, RT 01 RW 02, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Ahad (17/1/2021).

“Modus kedua pelaku adalah dengan memecahkan kaca jendela warung sembako dengan menggunakan martil (palu) sebelum beraksi,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan melalui Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto saat konferensi pers, Jumat (22/1/2021) .

Edy Wiyanto menyebutkan, kronologis terjadinya pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 17 Januari 2021 pukul 06.45 WIB, saat korban (RA) bersama istrinya datang ke warung sembako miliknya yang berlokasi Kp Rawa Mangun Rt 001 / Rw 002 Kel. Moro, Kec Moro, Kab Karimun Prov Kepri

Namun saat ia membuka pintu warung terkejut melihat kondisi warung dalam keadaan berantakan dan barang sembako yang akan dijual sudah lenyap.

Dua pelaku pencurian masing-masing berinisial HP (20) dan NH (18) bersama barang bukti

Dua pelaku pencurian masing-masing berinisial HP (20) dan NH (18) memegang barang barang bukti

Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto mengintrograsi kedua pelaku

Begitu mengetahui isi warungnya sudah ludes, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Moro. Setelah dilakukan penyelidikan, hanya sekitar 24 jam, kedua lekau berhasil dibekuk.

“Dari tangan kedua pelaku, kami berhasil mengamankan barang-barang sembako milik korban sebanyak 37 Item mulai dari minyak goreng hingga sabun pencuci piring dengan jumlah kerugian yang ditaksir Rp4.700.000,” ungkap AKP Edy Wiyanto.

AKP Edy Wiyanto menjelaskan, selain barang milik korban, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa palu (martil) serta sepeda motor merk Honda yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Untuk kedua pelaku dikenakan pasal yang disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun,” pungkas Edy Wiyanto. (hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun