KARIMUN (U&A.com) – Proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Karimun diterapkan mulai Senin, 11 Januari 2021 esok di tengah sejumlah persyaratan protokol kesehatan yang ketat serta pemberlakuan teknis pembelajaran yang sudah dianjurkan
Kepastian itu disampaikan Ptl Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Fajar Herrison usai rapat Koordinasi Lanjutan Persiapan Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/202 di ruang rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun, Kamis (7/1/2021) pagi.
“Efektif belajar TM (tatap muka) mulai Senin 17 Januari 2021 di 6 dari 12 kecamatan di Kabupaten Karimun yang berstatus zona hijau yakni Kecamatan Kundur Barat, Kundur Utara, Moro, Ungar, Durai dan Buru,” kata Fajar Herrison kepada U&A.com, Senin (7/1/2021) siang usai rapat.
Ia menyebutkan adapun rincian dari 298 sekolah yang melaksanakan sekolah tatap muka di kelas antara lain, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 50 sekolah, Sekolah Dasar (SD) 64 Sekolah, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 23 Sekolah, Pendidikan Non Formal atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kemudian, LKP sebanyak tiga lembaga, Madrasah Aliyah (MA) tujuh sekolah, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat ada 12 sekolah, dan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) 139 sekolah.
Keputusan sekolah tatap muka Persiapan Pembelajaran Pada Semester Genap TA 2020/2021 dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq.
“Prinsipnya kami menyetujui pelaksanaan belajar tatap muka tahun pelajaran 2020/2021 dengan syarat berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujar Aunur Rafiq.
Rafiq menegaskan, terdapat teknis-teknis yang harus dilakukan oleh pihak sekolah dalam melaksanakan sekolah tatap muka tersebut. diantaranya, sekolah tatap muka menggunakan sistem on-off, sekolah tatap muka dilaksanakan Senin Sampai Sabtu dengan jam belajar dimulai pukul 07.30 WIB dan dilakukan secara bertahap dengan satu jam pembelajaran berdurasi 30 menit.
“Selain itu, jumlah pembelajaran perhari hanya selama 4 jam pelajaran, kantin sekolah tidak dibenarkan untuk dibuka, dan tidak ada waktu jeda istirahat. Sedangkan kegiatan olahraga yang bersifat praktek di lapangan di tiadakan,” kata Rafiq.
Perihal sekolah yang berada di kecamatan dengan status zona kuning dan oranye. Rafiq menjelaskan pihaknya hanya akan melaksanakan jika sudah benar-benar berubah menjadi zona hijau.
“Setelah kecamatan yang berada di zona kuning dan oranye berubah jadi zona hijau, atau situasi pandemi COVID-19 benar-benar membaik, maka barulah sekolah di dua zona itu bisa dibuka untuk kembali melaksanakan sekolah tatap muka,” jelasnya.
Dalam penerapan belajar tatap muka di kelas, Pengawas Sekolah di setiap Kecamatan bertanggungjawab terhadap proses pembelajaran setiap minggunya.
“Bagi sekolah yang melanggar protokol kesehatan, harus ditindak lanjuti dan sekolah tersebut akan ditutup. Artinya proses belajar mengajar akan dilakukan secara online atau daring,” tegas Rafiq.
Rafiq juga meminta kepada para orang tua wali murid untuk dapat berpartisipasi dengan baik, agar proses belajar mengajar di kelas dapat berjalan dengan baik.
“Setiap sekolah tidak ada jajajan di kantin. Semua sekolah tidak dibenarkan membuka kantin. Kemudian pembelajaran olahraga untuk sementara ditiadakan dan setiap minggu akan di evaluasi,” pungkasnya.
Namun, kata Aunur Rafiq, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Yang terpenting adalah menerapkan protokol kesehatan.
Adapun teknis pembelajaran di masa covid- 19 diantaranya :
1. Kegiatan tatap muka menggunakan sistem on-off
2. Kegiatan tatap muka dari hari senin s/d sabtu
3. Kegiatan pembelajaran dimulai dari pukul 07.30 ( secara bertahap)
4. Satu jam pembelajaran lamanya 30 menit
5. Jumlah pembelajaran perhari hanya 4 JP (Jam Pelajaran)
6. Kantin tidak dibenarkan untuk dibuka
7. Tidak ada waktu jeda istirahat
8. Kegiatan olahraga yang bersifat praktik di lapangan ditiadakan
Jika pada saat proses belajar tatap muka berlangsung teridentifikasi kasus positif Covid-19 di sekolah, maka akan dilakukan pemberhentian kegiatan belajar mengajar dalam skala lokal di sekolah bersangkutan.
Selanjutnya diambil tindakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 pada Satuan Pendidikan. (hj/rls)