KARIMUN (U&A.com) – Bupati Karimun Dr Aunur Rafiq akhirnya memutuskan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) / Sekolah secara tatap muka pada satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP di 6 wilayah Kecamatan di Kabupaten Karimun yang termasuk dalam zona hijau.
Hal tersebut diputuskan Bupati Aunur Rafiq dalam rapat Koordinasi Persiapan Pembelajaran Pada Semester Genap TA 2020/202 di ruang rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun, Senin (4/1/2021).
Rakor tersebut diikuti oleh Forkopimda Kabupaten Karimun, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun dan sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
““Bismillaahirrohmaanirraahiim, IsyaAllah untuk kecamatan yang termasuk dalam zona hijau yakni Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan Kundur Barat, Kecamatan Durai, Kecamatan Moro, Kecamatan Ungar dan Kecamatan Buru, mulai senin (8/1/2020) kita akan membuka kembali sekolah secara tatap muka,” ujar Bupati Aunur Rafiq.
Ia menegaskan, keputusan pemberlakuan sekolah tatap muka tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta pemberlakuan teknis pembelajaran yang sudah dianjurkan.
Sementara itu, pemberlakuan teknis pembelajaran tatap muka pada siswa akan dibatasi jam belajarnya, dimulai dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 11.00 WIB. “Sementara hari belajar kita putuskan 4 hari saja mulai dari hari Senin sampai dengan hari Kamis,” ucap Aunur Rafiq.
Rafiq menjelaskan pihaknya akan lebih dulu menunggu rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karimun yang akan lebih dulu turun mengecek kesiapan di sekolah-sekolah tersebut terkait penerapan protokol kesehatannya. “Setelah pengecekan tersebut akan kita putuskan tentang teknisnya melalui rapat yang kembali kita lakukan pada Kamis (7/1/2021),” jelasnya.
Sementara untuk 4 kecamatan di Pulau Karimun yang termasuk zona orange, seperti Kecamatan Karimun, Kecamatan Tebing, Kecamat Meral dan Kecamatan Meral Barat diputuskan kembali memperpanjang proses pembelajaran secara daring atau Belajar Dari Rumah (BDR) terhitung mulai 4 Januari.
“Sementara untuk 2 kecamatan yang berada di zona kuning yakni kecamatan Kundur dan kecamatan Belat juga diberlakukan pembelajaran secara daring tetapi tetap kita ikuti perkembanganya kalau tidak ada penambahan positif covid akan kita buka sekolah secara tatap muka,” ujar Aunur Rafiq.
PJJ Pilihan Terbaik
Sebagaimana diketahui, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) secara resmi telah memutuskan membatalkan pembelajaran sekolah tatap muka setelah sebelumnya sempat membolehkannya.
Mendikbud Nadiem Makarim, mengambil dua alternatif untuk melakukan Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ). Para siswa kembali dihadapkan pada dua pilihan belajar lewat televisi maupun secara daring.
Memasuki pembelajaran siswa sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan program belajar alternatif selain tatap muka.
Program alternatif ini bertujuan mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ) di antaranya melalui program Belajar Dari Rumah ( BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia ( TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD).
Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari sampai Maret 2021, dari hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.
Termasuk akses online di berbagai situs yang disediakan.
PJJ sendiri masih terus diterapkan meski sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20 November 2020.
1. Alternatif belajar lewat TVRI
Dalam SKB tersebut, pemerintah membuat penyesuaian kebijakan dengan memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemda dan kantor wilayah Kemenag diberi kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka yang berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.
Di sisi lain, Kemendikbud tetap mengingatkan kembali untuk tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.
Kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka
Sementara bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran PJJ bisa mengakses melalui TVRI dan online.
Jadwal BDR TVRI, akan dibagi waktunya sesuai jenjang:
Jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 – 08.30 WIB.
Jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 – 09.00 WIB.
Jenjang SD kelas 2 pukul 09.00 – 09.30 WIB.
Jenjang SD kelas 3 pukul 09.30 – 10.00 WIB
Jenjang SD kelas 4 pukul 10.00 – 10.30 WIB.
Jenjang SD kelas 5 pukul 10.30 – 11.00 WIB.
Jenjang SD kelas 6 pukul 11.00 – 11.30 WIB.
2. Alternatif belajar daring
Selain pembelajaran melalui TVRI, tersedia juga tayangan pembelajaran yang bisa disaksikan di TV Edukasi dan Radio Edukasi.
Televisi dibawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Jika peserta didik atau pendidik ingin mengakses TV Edukasi secara daring atau online bisa mengakses laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.
Ada juga kanal pembelajaran lewat belajar.id. yang bisa diakses para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, termasuk melalui aplikasi Rumah Belajar.
Di dalamnya, para pendidik bisa saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi.
Selain itu, bahan bacaan, lembar aktifitas, panduan berkegiatan bersama anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.
Sebelumnya, Mendikbud Beri Syarat Belajar Tatap Muka
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
– Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
– Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
– Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh
Sementara itu, Mendikbud juga sudah menjadwal jenjang pendidikan mana dulu yang akan memulai pelaksanaan belajar secara tatap muka.
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. (hj)