PADANG PARIAMAN (U&A.com) – Bupati Padang Pariaman, drs. H. Ali Mukhni menyerahkan Bukti Penerimaan Elektronik(BPE) Pelaporan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi Tahun 2020 kepada Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak yang diwakili oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu, pada Rabu (03/02) di Kantor Bupati Padang Pariaman.
Harapannya setelah, dirinya melakukan hal itu masyarakakat secara umum dapat melakukan hal serupa dengan segera melaporkan SPT nya.
Dalam sambutannya Bupati Padang Pariaman mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kantor Pratama Padang Satu yang telah meluangkan waktu untuk datang ke Kantor Bupati Padang Pariaman
“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas masukan yang telah diberikan sehingga nantinya dapat menjadi pedoman untuk kedepannya baik itu dalam pembayaran dan pelaporan pajak pribadi maupun perusahaan,”ujar Bupati
Bupati yang dijuluki Bapak Pembangunan ini juga menambahkan dengan adanya tol Padang-Pekanbaru ini dapat menjadi potensi yang sangat besar, seperti yang diketahui 82,8 persen APBN berasal dari pajak yang sangat menentukan pembangunan bangsa dan negara.
“Kami di Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk memanfaatkan potensi yang ada di kabuapetn padang pariaman yang kita cintai ini dalam rangka meningkatkan pajak pembangunan daerah,dan akan menindaklanjuti semua masukan yang diberikan,kami juga akan membentuk tim untuk peningkatan pajak yang juga akan melibatkan unsur forkopimda”tutupnya
Ia juga menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran MENPANRB Nomor 8 Tahun 2015 mewajibakan Aparatur Sipil Negara / TNI / Polri untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftaran diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-filing.
Dengan adanya surat edaran tersebut, berarti setiap ASN/TNI/Polri mempunyai kewajiban yang sama dalam hal pajak. Mengingat pentingnya pajak bagi kelangsungan pembangunan maka sector pajak menjadi penting keberadannya. Karena pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan dan pembiayaan Negara yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ali Mukhni menambahkan, saat ini penyampaian SPT Tahunan jauh lebih mudah, karena sudah menggunakan system elektronik atau e-filing. Dengan system itu penyamapaian e-filing dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan menggunakan akses internet.
“Cara ini tentu saja jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan cara yang lama, dimana dengan menggunakan e-filing selain waktu yang lebih cepat, aman, dan penggunaan kertas juga dapat diminimalisir,” tegas bupati.
Senada dengan itu Agus Budiharjo Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu mengucapkan terimaksih kepada kepala daerah di Kabupaten Padang Pariaman yang telah menjadi role model dalam pelaporan dan pembayaran pajak sehingga nantinya juga akan menjadi contoh bagi masyarakat untuk melaporkan dan membayar pajaknya.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak menyampaikan SPT lebih awao agar nantinya terciptanya kenyamana bersama karena pada saat ini pelaporan dapat dilakukan secara online sehingga dapat mempermudah wajib pajak,”terangnya
Ia juga meminta dukungan dai Kepala Daerah Kabupaten Padang Pariaman dalam peningkatan kepatuhan formal, pencarian dan pengumpulan data, peningkatan kepatuhan wajib pajak bendahara, dan percepatan proses rekonsiliasi data penerimaan
BPE SPT ini diserahkan langsung oleh Bupati Padang Pariaman Drs. Ali Mukhni dan Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur,S.E.,M.M. kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu
Pada kesempatan ini juga dilakukan pertukaran cendra mata antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu. (bj/rls)