KARIMUN (U&A.com) – Sidang ke 2 nomor perkara Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Karimun di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkaik, bawaslu, dan mengesahkan alat bukti dari semua pihak termasuk yang belum diverifikasi dari pemohon bakal digelar, Jumat (5/2/2021) esok.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap membantah semua tudingan kecurangan yang diajukan dalam materi gugatan pasangan bupati dan wakil Bupati Karimun Pilkada Karimun tahun 2020, nomor urut 2 Iskandarsyah dan Anwar (BERSINAR).
Berdasarkan jadwal sidang PHPU yang diterima U&A.com, sidang ke 2 Pilkada Karimun digelar pada pukul 08.00 WIB. Jalannya sidang diperkirakan akan berlangsung sampai pukul 11.00 WIB atau selama tiga jam. Hal itu akan sangat menentukan kelanjutan pilkada setelah proses penetapan hasil rekapitulasi suara yang digelar KPU Desember lalu.
Ketua KPU Karimun Eko Purwondoko mengatakan, pihaknya siap menghadapi sidang PHPU Karimun yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, yakni Iskandar – Anwar Abu Bakar. KPU Karimun telah menerima salinan permohonan PHPU dan telah mempelajarinya.
”KPU Karimun telah berkoordinasi dan menyiapkan alat bukti sesuai dengan lokus yang dinyatakan pemohon dalam permohonannya. Jauh hari sudah kita siapkan,” kata Eko.
Eko menuturkan, pihaknya menunjuk kuasa hukum Eko Pradana Putra yang berdomisili di Jakarta. Selain menyiapkan alat bukti, pihaknya juga menyiapkan saksi apabila diperlukan dan ahli, serta menyusun kronologi atas objek atau substansi permohonan. ”Artinya, kami sangat optimis mampu memenangkan sidang tersebut,” katanya.
Pasangan nomor urut 2 Iskandar-Anwar Abu Bakar (BERSINAR) optimistis gugatan akan dikabulkan majelis hakim dan berlanjut pada sidang selanjutnya. ”Intinya kami siap dan yakin semua berpihak kepada paslon 02, yakni kemenangan masyarakat Karimun,” ujar Iskandar saat Press Confrence usai sidang pertama, Kamis (28/1/2021) lalu.
Saut Maruli Tua Manik, Kuasa Hukum Tim BERSINAR pada sidang perdana secara tegas menyampaikan, secara tegas menolak hasil penghitungan suara Pilkada Karimun yang dilakukan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Karimun pada Rabu 16 Desember 2020 di Hotel Aston Karimun.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Karimun, paslon 01 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) mengumpulkan 54.519 suara atau setara dengan (50,04 %) dari total suara sah. Sementara itu, paslon 02 Iskandar – Anwar Abu Bakat (BERSINAR) meraih 54.433 suara atau setara dengan 49,96 % dari total suara sah. Pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) menang dengan keunggulan tipis 86 suara (0,08 %).
Tim Kuasa Hukum BERSINAR menuding telah terjadi kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematik, masif, dan brutal pada Pilkada Karimun. “Kami memohon kepada MK untuk memberikan putusan sesuai dengan tuduhan dan alasan-alasan hukum yang telah kami sampaikan serta bukti tambahan yang nanti akan kami sampaikan di sidang kedua,” ucap Saut Maruli Tua Manik .
Berikut lima permohonan atau tuntutan Tim Kuasa Hukum BERSINAR kepada hakim MK:
1. Memohon kepada yang mulia hakim MK menerima dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya,
2. Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Karimun nomor 520 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Karimun sepanjang, mengenai perolehan suara di Kecamatan Kundur, Kundur barat, Kundur Utara, Durai, Buru dan Karimun dimana Karimun tadi ada kelebihan surat suara,
3. Memomhon memerintahkan termohon KPU Kabupaten Karimun untuk melakukan PSU pada pilkada Karimun khusus di kecamatan Kundur.
4. Menyatakan tidak sah dan batal penetapan paslon H Aunur Rafiq- H Anwar Hasyim sebagai pasangan calon Kada Kabupaten Karimun tahun 2020 nomor urut 1 berdasarkan Keputusan KPU nomor 234,
Meminta menetapkan pasangan calon Iskandarsyah – Anwar sebagai Pasangan Kada Kabupaten Karimun terpilih pada pemilihan Kada Kabupaten Karimun 2020.
5. Memerintahkan KPU Karimun utnuk melakukan putusan ini atau apabila majelis hakim memutusakan lainnya untuk memusutkan seadil-adilnya.
Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Karimun dicatat melalui Akta Registrasi Perkara konstitusi nomor 68/PAN.MK/ARPK/01/2021 pada Senin 18 Januari 2021 pukul 10.00 WIB, Hal ini telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BPRK) permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, dengan registrasi perkara. Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Iskandarsyah dan Anwar pasangan calon bupati dan wakil Bupati Karimun tahun 2020, nomor urut 2. (hj)