KARIMUN (U&A.com) – Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Karimun di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut. Pasalnya, tak ada putusan sela dalam perkara gugatan pasangan nomor urut 2 Iskandar – Anwar Abu Bakar (BERSINAR) atas keputusan KPUD Karimun.
“Alhamdulillah bisa lanjut ke sidang selanjutnya, terimakasih doa dan dukungan masyarakat karimun. InsyaAllah kami semakin siap untuk menunjukkan bukti bukti dan bersaksi di persidangan MK nanti,” kata Muhammad Ginastra, anggota Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun 2020-2024, Iskandarsyah-Anwar Abubakar, kepada U&A.com, Selasa (16/2/2020).
Ginas juga menyampaikan serta memohon doa dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Karimun dan Tim Bersinar. “Alhamdulillah bisa lanjut ke sidang selanjutnya, terimakasih doa dan dukungan masyarakat karimun. InsyaAllah kami semakin siap untuk menunjukkan bukti bukti dan bersaksi di persidangan MK nanti,” ucap Ginas.
“Banyak ucapan dan dukungan yang mengalir kepada kami pasca diketahui perkara kami dilanjutkan, ya tentu nya ini semakin menguatkan dan memotivasi kami utk mewujudkan perubahan yang lebih lagi di Karimun,” lanjut Ginas.
Menurut Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Karimun tersebut, keberlanjutan sengketa Pilkada Karimun menunjukkan pembuktian atas dalil-dalil pihaknya. Sehingga, layak diperiksa oleh MK.
“Sebaliknya, tidak adanya putusan sela membuktikan eksepsi yang diajukan oleh KPU, Bawaslu, dan serta pihak terkait, yaitu pasangan pasangan petahan nomor urut 1 Aunur Rafiq – Anwar Hasyim (ARAH) menunjukkan tidak memiliki bobot argumentasi yang baik,” kata dia.
Pihaknya telah memprediksi dalil termohon tak menjawab dugaan kecurangan di Pilkada Karimun. Ginas mengatakan dalil pihaknya sangat jelas, terkait administrasi dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
Aturan itu melarang petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan dirinya. Terutama dalam rentang waktu 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
Faktanya, menurut Ginas, Petahana justru melakukan pertemuan dengan RT/RW dimasa tenang untuk memenangkan pasangan ARAH. Begitu juga memanfaatkan pemberian bantuan rumah layak huni program BAZNAS Karimun di masa tenang.
“Sekali lagi kami tegaskan gugatan kami merupakan ikhtiar untuk mencari kepastian hukum,” ucapnya.
Informasi dihimpun, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengagendakan sidang pengucapan putusan sela dari perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 untuk perkara perselisihan hasil Pilkada Karimun hingga Selasa (16/2/2021). MK akan menggelar putusan sela sidang gugatan Pilkada sampai Rabu (17/2/2021).
Belum adanya kepastian pembacaan putusan sela terhadap Pilkada Karimun 2020, menimbulkan spekulasi bahwa perkara tersebut apakah akan lanjut ke sidang pembuktian. Berdasarkan jadwal, MK akan menggelar sidang pokok perselisihan hasil Pilkada mulai Jumat, 19 Februari 2021 dengan agenda pembuktian dan saksi.
Gugatan pasangan BERSINAR tertuang di Mahkamah Konstitusi dengan nomor : 68/PHP.BUP/XIX/2020. menolak hasil penghitungan suara Pilkada Karimun yang dilakukan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Karimun pada Rabu 16 Desember 2020 di Hotel Aston Karimun.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Karimun, paslon 01 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) mengumpulkan 54.519 suara atau setara dengan (50,04 %) dari total suara sah. Sementara itu, paslon 02 Iskandar – Anwar Abu Bakat (BERSINAR) meraih 54.433 suara atau setara dengan 49,96 % dari total suara sah. Pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) menang dengan keunggulan tipis 86 suara (0,08 %). (hj)