Aksi ke Kejaksaan, GMPK Laporkan Mark-up dan Pemberian Fee ke Pihak-pihak di Disdik Karimun

GMPK menyampaikan orasi di kantor Kejaksaan Negeri Karimun

KARIMUN (U&A.com) – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Karimun (GMPK) turun aksi di Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (17/3/2021). Mereka melaporkan dugaan korupsi Dana Bos Afirmasi dan Kinerja serta Pengadaan Barang dan Jasa yang tidak sesuai aturan (SIPlah) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2019.

GMPK meminta penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi Dana Bantuan BOS Afirmasi senilai Rp 4.842.000.000 untuk 49 sekolah dan diperuntukan bagi 1.833 siswa prioritas dan BOS Kinerja sebesar Rp 1.886.000.000 untuk 4 sekolah dan diperuntukan bagi 905 siswa prioritas.

“Kami minta Kejaksaan Negeri Karimun harus mengusut dugaan korupsi berupa Mark-up dan pemberian uang berupa fee ke sejumlah pihak terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” tegas Rizki Ahmad Fauzi koordinator dari GMPK usai melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Karimun.

GMPK menyampaikan orasi di kantor Kejaksaan Negeri Karimun

Menurut Rizki mewakili GMPK, dalam penggunaan dan pengalokasian dana Bantuan Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja tersebut diatur dalam Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9954/D/LK/2019, tentang pengadaan barang dan jasa di sekolah melalui SIPlah tertanggal 23 Agustus 2019 yang diharuskan bagi Dinas Prov Kab/Kota dan sekolah penerima harus mengikuti acuan sesuai aturan yang tertera di dalam surat edaran tersebut dalam mengalikasikan Bantuan Dana Operasional Sekolah Afirmasi dan Dana Operasioan Sekolah Kinerja yang ada di seluruh Kab/Kota yang ada di NKRI.

“Akan tetapi dugaan yang terjadi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dalam pengalokasian bantuan Dana sekolah tersebut diduga menunjuk langsung pihak ketiga (vendor) untuk pengadaan barang dalam membelanjakan pembelian barang penunjang kegiatana operasional sekolah, “ ujar Rizki

Sehingga lanjut Rizki, telah diduga terjadi Mark up dan penyalahgunaan dalam mengalokasikan anggaran bantuan BOS tersebut dan juga Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta para kepala sekolah diduga menerima fee atas pembelian pengadaan barang yang diberikan oleh pihak ketiga yang patut diduga sudah tersistim dengan cara diarahkan dalam pengadaan barang/jasa bukan sesuai dengan panduan SIPlah (Sistim Informasi Pengadaan Sekolah).

Menurut Rizki, pemberian dana BOS Afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan dan terluar yang penggunaannya untuk membiayai penyediaan fasilitas akses rumah belajar dan layanan daya dan jasa.

Berdasarkan Peraturan No. 31 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis BOS Afirmasi, anggaran digunakan untuk pembelian perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan menteri pada satuan pendidikan masing-masing. Yaitu perangkat komputer PC 1 unit, perangkat laptop 1 unit, perangkat proyektor 1 unit,perangkat jaringan nirkabel 1 unit, dan perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk 1 unit.

GMPK melakukan audiensi bersama Kasi Intel Kejaksaan Susanto Martua dan Kasi Pidus Adrian

GMPK melakukan audiensi bersama Kasi Intel Kejaksaan Susanto Martua dan Kasi Pidus Adrian

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Karimun Susanto Martua didampingi Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Adrian, menyampaikan apa yang disampaikan oleh GMPK baru sebatas laporan dan diskusi dengan Kejaksaan Negeri Karimun.

“Kami belum menerima laporan tertulis dari dari GMPK baru hanya sebatas audiensi dan diskusi terkait dugaan penyelewengan yang disangkakan. GMPK berjanji hari Senin lusa akan menyampaikan dan menyerahkan laporan resmi dan tertulis serta data-data nya kepada kami. Pastikan setiap laporan resmi tentunya akan kami pelajari dan tindaklanjuti,” ujar Susanto Martua.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Fajar Harrison Abidin menyampaikan, terkait dengan apa yang disampaikan oleh GMPK telah dijelaskan dari pertemuan dengan GMPK.

“Pembelanjaan pengadaan barang dan jasa sudah sesuai SIPlah. SIPlah kan hampir sama dengan kayak e katalog. Belanja melalui aplikasi. Mereka sudah audiensi dengan kita, Polres dan Kejaksaan. Sudah kita jelaskan dan semua data-data sudah kita siapkan,” ujar Fajar menjawab komfirmasi U&A.com, Rabu (17/3/2021) sore.

Fajar berharap agar persoalan ini bisa segera selesai dan apa yang disangkakan oleh pihak GMPK tidak benar adanya dari bukti dan data-data yang ada. “Kita berharap pastinya ini clear dan sudah dijelaskan. Dan pastinya kita berharap tidak ada pihak-pihak tertentu yang bermain mengambil keuntungan di masalah ini. Siapapun mereka kita doa kan baik-baik saja,” ujar Fajar. (hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun