KARIMUN (U&A.com) – Bantuan dana desa 40 % tahap I Tahun 2021 telah dicairkan ke setiap desa di Kecamatan Belat guna mempercepat serapan anggaran digunakan untuk mempercepat kegitaan pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi desa.
“Allhamdulilah Dana Deda di 6 desa di Kecamatan Belat yakni Desa Sebele, Lebuh, Penarah, Sei Asam, Tebias dan Degong untuk kegiatan pembangunan telah cair. Dana desa tahap I dikirim lewat transfer ke rekening kas desa,” ujar Aribowo Hadibroto, Camat Belat Kabupaten Karimun kepada U&A.com, Kamis (25/3/2021).
Aribowo Hadibroto menjelaskan adapun besaran dana desa 40 % tahap I dari 6 desa yakni :
1. Desa Sebele, pagu dana desa sebesar Rp 894.079.000 yang cair 40 % untuk kegiatan sebesar Rp 357.631.600.
2. Desa Lebuh, pagu dana desa sebesar Rp 958.784.000 yang cair 40 % untuk kegiatan sebesar Rp 383.513.600
3. Desa Penarah, pagu dana desa sebesar Rp 1.048.806.000 yang cair 40 % untuk kegiatan sebesar Rp 419.522.400
4. Desa Sei Asam, pagu dana desa sebesar Rp 1.130.683.000 yang cair 40 % untuk kegiatan sebesar Rp 452.273.200
5. Desa Tebias, pagu dana desa sebesar Rp 899.307.000 yang cair 40 % untuk kegiatan sebesar Rp 359.722.800
6. Desa Degong, pagu dana desa sebesar Rp 860.338.000 yang cair 40 % untuk kegiatan sebesar Rp 344.135.200
“Pembangunan infrastruktur perdesaan dilakukan secara swakelola sehingga mendongkrak daya beli masyarakat. Mereka menerima penghasilan setiap hari sehingga mampu mengangkat perekonomian setiap keluarga. Pendirian Badan Usaha Milik (BUM) Desa juga dioptimalkan dengan menggali potensi dan memberdayakan masyarakat setempat,”ujar Aribowo.
Saat ini, lanjut Aribowo, Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan fisik dan nonfisik. Hampir setiap desa memiliki unit usaha yang dikelola BUM Desa. Penghasilan unit usaha menjadi salah satu pemasukan pendapatan asli desa dan masyarakat setempat pada masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah desa telah mengalokasikan dana sebesar delapan persen untuk refocusing anggaran sesuai instruksi pemerintah pusat. Anggaran tersebut digunakan untuk menyokong pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
“Untuk kegiatan infrastruktur mungkin dikurangi karena prioritas utama penanganan pandemi Covid-19 dan ekonomi desa,” kata Aribowo.
Aribowo menjelaskan, Penyaluran dana desa tahun 2021 mengalami perubahan dan pola pencairan dibandingkan dengan tahun 2020 lalu.
Perbedaan pola pencairan tersebut meliputi pencairan dana desa yang diperuntukkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD dan alokasi dana desa untuk aman Covid-19 sebesar 8 persen dari dana yang didapatkan desa.
Menurutnya pada tahun ini ada beberapa kali pencairan dana desa, dimulai dejgan pencairan dana desa reguler yang dilakukan tiga tahap, penyaluran dana desa BLT yang dilakukan 12 kali dan penyaluran dana aman Covid-19 yang dilakukan satu kali.
Aribowo menjelaskan, jika untuk pencairan dana desa reguler dilakukan dengan tiga tahapan dimana tahap pertama dilakukan pencairan dana desa sebesar 40 persen begitu juga kedua dan ketiga sebesar 20 persen. “Jadi dana desa, BLT dan aman Covid-19 penyaluran untuk desa dipisah,” tandasnya.
Ia merincikan, jika pada tahun lalu dilakukan pencairan dana desa tahap pertama sudah termasuk BLT selama beberapa bulan, namun pada tahun ini dana desa reguler terpisah dari BLT. “Dana desa reguler tetap disalurkan tiga tahap, sedangkan BLT disalurkan setiap bulan,” terangnya.
“Contoh tapa pertama desa A sudah melakukan pencairan sebesar 40 persen tapi itu tidak termasuk BLT, jadi BLT disalurkan satu bulan sekali, setelah penyaluran bulan pertama pihak desa harus membuat LPJ penyaluran yang kemudian diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karimun dan diteruskan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun,” tambahnya.
Sedangkan untuk dana desa aman Covid-19 akan disalurkan sekali salur dengan jadwal yang belum dipastikan lantaran juknis penggunaan dana tersebut belum ada dan desa masih belum tahu menggunakan untuk apa. “Perbedaan hanya disitu, regulernya tetap tiga tahap, BLT 12 kali salur, dan aman Covid-19 satu kali penyaluran,” tutupnya.(hj)