KARIMUN (U&A.com) – Calon Bupati Karimun nomor urut 02 Iskandarsyah menyampaikan permohonan maaf ke para pendukungnya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada Karimun 2020 yang menolak seluruh permohonannya.
Selain ke para pendukung, Iskandar juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Karimun. Permohonan maaf itu disampaikan Iskandar dalam video pendek yang diunggahnya pada akun facebook miliknya Ing H Iskandar, Sabtu (20/3/2021).
Assalamualaikum, Wr. Wb.
Salam Sejahtera Untuk Kita Semua.
Dalam Kesempatan Video singkat ini, Izinkan Kami Menyapa Kembali Seluruh Lapisan Masyarakat Kabupaten Karimun yang Telah Berjuang dan Berkorban Bersama Kami selama menjalani Rangkaian Proses di Pilkada Kemarin.
Mohon Ma’af Sekiranya Kami Belum Bisa Berjabat tangan Kepada Seluruh Pendukung, Simpatisan dan Relawan Perubahan. Kami Do’akan Semoga Allah swt, Tuhan Yang Maha Esa Membalas Segala Kebaikan Bapak/Ibu semuanya.
Mari Bersama-sama Kita Terima Dengan Lapang Dada apa yang Telah di Putuskan Oleh Mahkamah Konstitusi Dan tetap menjaga Kekondusifan Di Bumi Berazam yang Kita Banggakan ini.
Salam Hormat Saya buat semuanya
Ing H Iskandarsyah, Jakarta, 19 Maret 2021
Demikian postingan pernyataan Ing H Iskandar yang ditulisnya di halaman akun facebooknya usai Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan hasil Pemilihan Bupati Karimun Tahun 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Iskandar dan Anwar Abu Bakar.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (18/3/2021). “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait serta menolak permohonan pemohon untuk keseluruhnya,” kata Anwar Usman.
Dalam kesempatan yang sama, hakim konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan alasan mengapa permohonan ini tidak diterima. Ia mengatakan, hal itu dikarenakan tidak ada bukti yang meyakinkan majelis bahwa ada korelasi antara hasil pemilihan dengan dalil atau tuduhan yang disangkakan pelanggaran pemilu.
Berikut petikan isi Video yang disampaikan Iskandar di halaman akun facebook miliknya :
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera Untuk Kita Semua nya
Alhamdulillahi Robbil `Alamin
Allahumma Sholli Ala Sayyidina Muhammad
Yang PERTAMA kami ingin mengucapkan selamat atas keputusan MK kepada bapak AUNUR RAFIQ dan bapak ANWAR, kami doa khan mudah-mudah beliau segera dilantik dan mampu untuk membangun Karimun untuk lebih baik dan sejahtera
Yang KEDUA kami mengucapkan ribuan terimakasih. Saya dan Pak Anwar selama ini atas bantuan bapak-bapak dan Ibu-ibu semuanya, masyarakat Karimun Tim, mudah-mudahan Allah SWT memberikan pahalanya kepada kita semuanya.
Dan terakhir yang KETIGA, Kami mohon maaf seandainya dalam berinteraksi dalam pergaulaun ada perkataan, perbuatan yang kurang menyenangkan, baik yang disengaja atau tidak. Mudah-mudahan ke depan kita akan membangun kebersamaan, membangun persahabatan agar Kabupaten karimun menjadi Kabupaten yang bisa kita wujudkan, yang MAJU, SEJAHTERA dan BERBUDAYA
Akhir kalam
Hormat Kami
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Gugatan pasangan BERSINAR tertuang di Mahkamah Konstitusi dengan nomor : 68/PHP.BUP/XIX/2020. menolak hasil penghitungan suara Pilkada Karimun yang dilakukan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Karimun pada Rabu 16 Desember 2020 di Hotel Aston Karimun.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Karimun, paslon 01 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) mengumpulkan 54.519 suara atau setara dengan (50,04 %) dari total suara sah. Sementara itu, paslon 02 Iskandar – Anwar Abu Bakat (BERSINAR) meraih 54.433 suara atau setara dengan 49,96 % dari total suara sah. Pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) menang dengan keunggulan tipis 86 suara (0,08 %). (hj)