KARIMUN (U&A.com) – Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq berpamitan kepada masyarakat dan 30 Anggota DPRD Kabupaten Karimun jelang berakhirnya masa jabatannya pada 23 Maret 2021.
Hal tersebut disampaikan Aunur Rafiq pada rapat paripurna DPRD Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Karimun periode 2016-2021 di ruang rapat Balai Rong Sri, Senin (15/3/2021).
Dikatakan Aunur Rafiq, selama sepuluh tahun masa kepemimpinannya, banyak kemajuan dan prestasi pembangunan yang telah diraih.
Menurutnya, pencapaian itu karena dukungan dan kerja keras semua pihak masyarakat Karimun termasuk para ASN. “Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang terjalin selama ini. Prestasi dan kemajuan yang dicapai adalah hasil kerja keras kita semua,” jelasnya.
Ia juga mengakui dan minta maaf karena masih banyak yang belum bisa dilakukan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karimun karena berbagai persoalan yang dihadapi, seperti tentang kemampuan keuangan daerah khususnya dua tahun terakhir sejak adanya Pandemi Covid-19.
“Saya dan Anwar Hasyim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila pada masa 5 tahun kepemimpinan kami, masih banyak yang belum bisa kami lakukan tetapi kita juga bersyukur bahwa di penghujung masa jabatan kami upaya dalam penanganan COVID-19 dapat berjalan baik, seperti terhadap jumlah kasus positif, pemulihan ekonomi dan pendidikan,” ujar Aunur Rafiq.
“Saat ini di Karimun dari 442 jumlah pasien terkonfirmasi positif, 18 pasien positif meninggal dunia dan sisanya sudah dinyatakan sembuh dan atas penanganan yang baik itu, saat ini Kabupaten Karimun sedang menuju untuk kembali berstatus sebagai zona hijau COVID-19,” ucap Aunur Rafiq.
Ia juga menyampaikan dan melaporkan kondisi perekonomian Kabupaten Karimun yang walau belum bisa pulih seluruhnya tetapi pertembuhan ekonomi Karimun dibanding dengan Kabupaten Kota lainnya masih di posisi 4 persen.
“Sementara seperti yang kita ketahui bersama pertumbuha ekonomi di Kepri minus 3 persen. Kondisi ini menunjukkan kita masih dapat eksis untuk kegiatan ekonomi, kawasan industri terus berjalan dengan delapan ribu tenaga kerja yang tersebar di kawasan industri dan kurang lebih seribu dua ratus tenaga kerja di PT Timah tbk yang tidak ada di PHK dan penanganan COVID-19 di perusahaan semuanya dapat teratasi dengan baik,”ujar Rafiq.
Diakuinya, selama kepemimpinannya masih terdapat sejumlah kendala yang menjadi hambatan dalam perencanaan pembangunan karena dipicu oleh penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), refocusing anggaran dari pemerintah pusat dan transfer dana pusat yang juga terus alami penurunan menjadi kendala terhambatnya proses pembangunan.
“Namun, insya allah kami optimis dan menyakini kedepannya semua itu akan dapat lebih baik lagi kalau kita bersama dan kompak melaksanakan perencanaan pembangunan,”ucap Rafiq.
Rafiq juga menyampaikan ucapan terima kasih atas berjalannya pesta demokrasi yang baik, meskipun hingga saat ini prosesnya masih berjalan.
“Kita ucapkan ribuan terimakasih, saat ini prosesnya masih ditangani di MK, namun kita menunggu dan siapapun yang ditetapkan nanti, itulah yang akan memimpin Karimun kedepannya,” katanya.
Ia juga mengharapkan agar masyarakat dapat kembali bersatu tidak ada lagi perbedaan politik pasca pesta demokrasi. “Pilkada telah usai, usai juga semua perbedaan. Mari tatap hari besok dengan lebih baik, kita jalin silaturahmi dengan rasa persatuan dan kesatuan karena ini menjadi modal kita membangun Karimun lebih baik kedepannya,” ucap Rafiq.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat, dan dihadiri Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Karimun Drs Anwar Hasyim.
Dalam rapat paripurna, berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Bupati Karimun Dr H Aunur Rfiq dan Wakil Bupati Karimun Drs H Anwar Hasyim pada 23 Maret 2016 lalu, maka diumumkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karimun periode 2016-2021 akan berakhir pada 23 Maret 2021.
Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain menegaskan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Yusuf menambahkan, bahwa hal ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/546/OTDA tentang usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, di mana masa jabatan keduanya akan berakhir pada 23 Maret Tahun 2021.
“Karimun telah melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 melalui proses Pilkada, mulai tahapan awal sampai kepada hari pencoblosan dan penghitungan suara yang berjalan aman dan lancar,” kata Yusuf. (hj)