Pembayaran Ganti Rugi Terdampak Jalan Tol Pdg-PKU Ditargetkan Juni Rampung

PADANG PARIAMAN (U&A.com) – Pembayaran ganti ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru ditargetkan bisa selesai pada bulan Juni 2021 pada seluruh pemilik tanah.

“Hari ini kita akan menyerahkan ganti kerugian 24 bidang tanah atau total sudah 127 bidang tanah yang kita serahkan untuk wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Progres secara keseluruhan kegiatan tanah telah mencapai 57,2 Persen. Kita harapkan kepada masyarakat yang terkena dampak jalan Tol, agar sesegera mungkin membuat alas Hak/mengumpulkan bukti kepemilikan dan menyerahkan kepada Wali Nagari/Wali Korong selaku pelaksana/satgas BPN dilapangan, yang InsyAllah pada bulan Juni ini kita dapat serahkan uang ganti rugi kepada semua pemiliknya,” ujar Yuhenri S.Sit, MH, mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Prov Sumbar di Hall IKK Kantor Bupati Padang Pariaman, Jum’at (5/3/2021).

Dijelaskan Yuhenri, ganti rugi kali ini diserahkan secara simbolis kepada, Amroh, Nomor Bidang 133, Luas 4.445 M2, Nilai uang Ganti Kerugian Rp.1.208.052.500, Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung dan Amiruddin, Lamudir, Elita Fitriany, Efdalius Sikumbang, Nomor Bidang 062, Luas 5.473 M2, Nilai Uang Ganti Kerugian Rp.1.829.963.000, Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung.

Wakil Bupati Padang Pariaman Drs Rahmang saat menghadiri pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol ruas Padang-Pekanbaru menyampaikan, penyerahan ganti rugi kali ini, ada 24 bidang tanah untuk diserahkan ganti kerugian nya dengan dana lebih kurang berjumlah 14 miliar rupiah.

Ia juga mengungkapkan, bahwa ganti rugi tanah pembangunan jalan tol ini juga akan bermanfaat dan membangkitkan perekonomian masyarakat Padang Pariaman karena perputaran uang di Padang Pariaman dalam dua hari ini saja lebih dari 20 milyar.

“Dalam proses ganti kerugian ini, tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar, ada beberapa proses yang harus di lalui, Saya sangat mengapresiasi Pihak pelaksana pengadaan tanah jalan tol yakni nya Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat yang telah mengerjakan tugas nya dengan sangat baik dan tentunya dengan proses yang transparan. Semoga pembangunan jalan tol ini bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat yang terimbas,” ungkap Rahmang.

Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumbar menyatakan, sesuai tahapan pada 5 Maret 2021 Seksi Kapalo Hilalang – Sicincin -Lubuak Alung – Padang (Sta 4 + 200 – 36 + 600) telah dilakukan pembayaran di Kantor Bupati Padang Pariaman, sebesar Rp36 miliar kepada 33 bidang dan 10 penggarap (sebelumnya).

Total panjang ruas jalan yang dibebaskan dari 0 hingga 36 km secara luas sudah mencapai 20.4 persen. Namun jika dari seluruh tahapan proses pengadaan tanah, progres nya sudah mencapai 57 persen.

“InsyaAllah target kami penyelesain pembayaran pembebasan lahan bisa selesai sebelum lebaran (bulan Juni), karena ini merupakan momen yang tepat bagi masyarakat dengan kebutuhan yang tinggi,” sebut Kakanwil ATR/BPN Sumbar, Saiful, kemarin seperti dikutip dari haluan.com.

Saiful menyebutkan, pada Seksi I berada di daerah Kasang, Lubuk Alung, Parit Malintang, Sicincin dan terakhir di Kapalo Hilalang di kawasan Kabupaten Padang Pariaman sudah berjalan. Dari 4,2 km sampai 36,6 km ada 1.452 bidang tanah yang telah di proses.

“Telah selesai dilakukan pembayaran lebih kurang sepanjang 4,7 km, sisanya telah melewati tahapan dengan melakukan inventarisasi dan identifikasi, pengumuman, penilaian oleh appraisal, musyawarah, pengumpulan berkas,” jelasnya.

Sekitar 600 bidang tanah sedang dinilai oleh KJPP dan sebanyak 526 bidang tanah sudah selesai musyawarah dan telah menyepakati nilai harga lahan. Penilaian nilai ganti kerugian tanah dilakukan oleh appraisal sebagai konsultan independen penilaian tanah secara detail berdasarkan banyak faktor diantaranya, tanah yang berada di pinggir jalan lebih mahal daripada di pedalaman.

Tanah matang dan tidak matang juga berbeda harganya, Tanah yang memiliki sertifikat lebih mahal dibandingkan tanah yang belum memiliki sertifikat. “NJOP hanya sebagai salah satu item dalam penilaian yang paling menentukan adalah nilai pasar tanah,” tuturnya.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional III Padang, Syahputra mengatakan progres jalan tol Padang – Pekanbaru merupakan proyek strategis Nasional di Sumatera Barat yang ditetapkan 2 (dua) Ruas Jalan Tol yang masuk wilayah Sumatera Barat yaitu, ruas tol Bukittinggi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang, sepanjang 80 Km, dan ruas tol Pekanbaru – Bangkinang – Payakumbuh – Bukittinggi, sepanjang 185 Km.

“Untuk pengadaan tanah jalan tol tersebut dibebankan pada Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR selaku instansi yang memerlukan tanah, sedangkan pembangunan dan pengusahaannya ditugaskan kepada BUMN PT. Hutama Karya,” terang Putra. (bj)

 

Sebarkan

Related posts

7 Siswa SDN 04 Rawang Pariaman Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Konsumsi Minuman Kemasan

Sekdako Pariaman Apresiasi Nasionalisme Randi

Randang Tungku Go Online