KARIMUN (U&A.com) – Pengerjaan kegiatan penataan objek wisata Pantai Pelawan dari dana DAK yang salah satu pekerjaannya adalah pembuatan ruang ganti 2 unit toilet/WC senilai Rp 817.466.831,54 sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Juknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Dra. Hj. Sensissiana, M.Si menyampaikan, proyek yang bersumber dari dana DAK Kemenparekraf senilai kurang lebih Rp 1,2 milyar untuk 3 jenis pekerjaan yakni pembangunan menara pandang (1 unit), pembangunan kios cendramata (2 unit) dan pembuatan ruang ganti dan/atau toilet (2 unit) sudah selesai dilakukan dan tidak ada masalah.
“Kami mencoba meluruskan informasi dan berita yang tengah viral di medsos serta masyarakat terkait pembangunan 2 unit WC yang disebut ‘WC Sultan’ seolah-olah di ‘framing’ di pemberitaan dan menggiring opini publik dengan nilai yang wah dan fantastis. Itu semua tidak benar dan menyesatkan,” jelas Dra. Hj. Sensissiana saat memberikan keterangan pers sekaligus klarifikasi kepada insan pers di restoran lantai 7 Hotel Aston Karimun, Jumat (19/3/2021)
Ia menjelaskan proyek yang dikerjakan oleh CV Samara Karya dengan konsultan pengawas dari CV Abhista sudah tepat waktu, volume, biaya dan sesuai dengan kualitas pekerjaan.
“Proyek ini memakai dana DAK pada bulan Juli 2020, melalui jalur lelang. Setelah selesai pekerjaan proyek ini, kita telah melaporkan pada Inspektorat Daerah dan sudah diaudit APPIP (Aparatur Pemerintahan Pengawasan Internal Pemerintah). Saat ini juga sedang diaudit oleh BPK (Badan Pengawasan Keuangan) Kepri, jadi sudah di laporkan semuanya,” jelasnya.
Sensissiana juga mengaku tak habis pikir dan tidak mengerti dengan munculnya pemberitaan yang seolah-olah menggiring opini publik terutama di media sosial bahwasanya adanya tuduhan ‘permainan’ proyek serta menggiring pekerjaan ini ke aparat penegak hukum padahal belum ada ditemukan ‘masalah’
“Kami tentunya sangat menghormati dan menghargai kawan-kawan pers, tetapi tolong lah jangan ‘buat gaduh’ dan ‘buat suasana tidak kondusif’ lewat pemberitaan yang kami rasa data nya belum lengkap, dangkal dan tidak berimbang. Kalau saya salah tolong diingatkan dan saya pribadi akan terbuka kepada teman-teman pers,” ujar Sensissiana.
Sensissiana menyampaikan profesi wartawan pastinya terikat dengan aturan dan kode etik jurnalistik dan telah mendapatkan bekal dan pengetahuan dari redaksinya serta organisasi profesinya.
“Jadi tuduhan ‘masak uang sebanyak itu hanya digunakan untuk membangun 2 unit WC’ adalah sesuatu yang keliru dan perlu kami luruskan dan langsung menggiring aparat penegak hukum melakukan penyelidikan. Padahal sama kita ketahui pekerjaan ini masih dalam tahap pemeliharaan sampai bulan Juni tapi sudah digiring ke jaksa segala. Jadi mari kita bersama bangun Karimun dengan pemberitaan yang benar dan tidak menyesatkan pembaca,” harap Sensissiana.
Teddy Setiawan, konsultan pengawas dari CV Abhista Konsultan juga menyampaikan terkait teknis pekerjaan pembuatan 2 unit ruang ganti toilet tersebut dengan biaya yang tertera di papan proyek pekerjaan sebesar senilai Rp 817.466.831,54 digunakan untuk pengerjaan beberapa item pekerjaan diantaranya :
a. Bangunan WC ukuran 6,2 X 8 meter yang terdiri dari :
– Struktur beton
– Pas dinding (batako + batu alam + cubicle)
– Atap (kuda-kuda baja ringan + genteng metal)
– Pintu cubicle
– Lantai (40/40 keramik biasa)
– Plafon Grs Aror + rangka rostal furing)
– Ka/wc (kloset duduk stainlesd)
– Cat Kw2
– Sumur resapan (karena tidak ada pembuangan)
b. Tower Air
– Struktur beton
– Pas batako (bawah tower)
– Fasilitas lain tangga, sumur dangkal, pompa jet, pintu besi, penutup turen air (spandek + baja ringan), tangki 1.000 liter stainles dan genset kw
c. Tempat bilas
– Struktur beton
– Pas Batako
– Keramik dinding
– Sumur resapan
– Saluran keliling
– Rabat
d. Pas paving blok menuju wc + tempat bilas
“Nilai kontrak dari pekerjaan ini adalah Rp 817.466.000 dimana pemenang tender adalah CV Samara Karya dengan rincian dimana standar satuan harga dari CV Samara Karya sebesar Rp 5.996.069/m2 untuk pengerjaan pembangunan 2 unit ruang ganti toilet tersebut masih dibawah standar harga satuan Kemenparekraf sebesar Rp 7.616.950/m2 maupun standar harga satuan dari Dinas Pariwisata Karimun sebesar Rp 6.800/m2. Desain juga sudah ada prototipe dari juknis. Jadi jelas pekerjaan ini tidak ada masalah dan penyimpangan seperti yang dituduhkan serta tidak ada mark-up. Clear ,” jelas Teddy Setiawan.
PPATK Dinas Pariwisata Karimun, Suharni juga menambahkan terkait dengan papan plang proyek yang terpasang memang demikian adanya sesuai dengan petunjuk teknis kegiatan. “Sudah sesuai dengan nomenklaturnya, setiap lelang tidak boleh berubah namanya sesuai dengan yang telah diinput pada aplikasi,” tambah Suharni.
Konfrensi pers sekaligus klarifikasi pemberitaan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudaan Kabupaten Karimun di Lt 7 Hotel Aston Karimun dihadiri sejumlah media cetak dan online diantaranya Batam Pos, Pos Metro, Luar Biasa.co.id, Lenddot.com , U&A.com, sijori kepri.com, m.kupaskasus.com serta narasumber berita yang menjadi viral di medsos yakni Datok Azman Zainal (Panglima DPW LMB Provinsi Kepri) yang juga pegawai di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun. (hj)