PADANG PARIAMAN (U&A.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman Jonpriadi,S.E.,M.M., membuka sosialisasi aturan kepegawaian tentang sistem kerja dan disiplin serta TPP pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman di Hall Bapelitbangda, Rabu (17/03/2021)
Dalam sambutannya Sekda memberikan apresiasi kepada kepala BKPSDM beserta jajaran yang telah menyiapkan acara pada hari ini ditambah dengan sosialisasi ini akan membahas hal yang lagi hangat-hangatnya sedang diperbincangkan. Sosialisasi sangat penting untuk dilaksanakan agar ini menyangkut terhadap aturan kepegawaian tentang sistem kerja serta kedisiplinan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
“Kedepannya diharapkan agar tugas dan fungsi sebagai kasubag kepegawaian pada unit kerja dan OPD sehingga nanti untuk mengontrol dan mengawasi kepegawaian dapat dikontrol melalui kasubag kepegawaian saja,sehingga ruang control kita menjadi lebih sempit dan tidak perlu dikontrol secara langsung kepada pegawai tersebut,”ungkapnya
Ia juga menambahkan sistem kerja dan aturan telah banyak dibuat tinggal hanya penerapannya saja dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, dimana peraturan tersebut harus dilaksanakan dan bagi y6ang melanggara peraturan tersebut juga akan diberikan sanksi sehingga ini perlu untuk dilaksanakan demi terciptanya pegawai yang disiplin sehingga nantinya juga akan berpengaruh pada kineja pegawai tersebut
“Kami juga berpesan agar kasubag kepegawaian memberikan kebebasan untuk berkerativitas kepada pegawai dalam melaksanakan kewajiban namun tetap dalam koridor dan aturan yang berlaku sehingga nantinya muncul gagasan dan ide baru sebagai bentuk inovasi yang diciptakan . Jadikan pegawai di unit kerja sebagai kapital bukan untuk bekerja tapi untuk berkinerja sehingga pekerjaan tersebut tidak menjadi monoton dan membuat para pegawai menjadi bosan dengan kegiatan yang berulang,”tambahnya
Ia juga mengatakan kasubag kepegawaian merikan perpanjangan tangan dari BKPSDM yang ada diunit kerja dan OPD, segala masalah dan persoalan yang terjadi dapat dijelaskan langsung oleh kasubag kepegawaian kepada pegawai itu langsung contohnya saja terkait masalah TPP bahwasanya pembayaran TPP tersebut berdasarkan peraturan dari Kemendagri sehingga jumlahnya tidak sama karena semua berdasarkan aturan,
“Hal inilah fungsi dan peran kasubag pegawaian untuk menjelaskan kepada pegawai di unit kerja yang berdasarkan peraturan dan perundang-undangan tersebut yang akan disosialisakan pada hari ini. TPP adalah kepada pemerintah daerah dapat diberikan tunjangan perbaikan penghasilan hanya dapat diberikan sesuai dengan keuangan daerah,” jelasnya.
Sebelumnya kepala BKPSDM Drs. Armeyn Rangkuti,M.Si dalam laporannya mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan terhadap dua peraturan sistem kerja di lingkup pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan perubahan dari peraturan bupati tentang pelaksanaan pembayaran TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
“Kami di lingkup BKPSDM merasa perlu mensosialisakan dua peratuaran tersebut, yang bertujuan agar perangkat daerah dapat mempedomani aturan kerja dan disipllin serta hukuman dari pelanggaran disiplin tersebut, juga agar perangkat daerah dapat mempedomani aturan dalam pembayaran TPP sehingga terciptanya tertib administrasi dalam pembayaran TPP tersebut Peserta seluruh kasubag kepegawian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman75 orang dengan narasumber dari BPKD, dan bagian organisasi,juga kabid kepegawaian di BKPSDM Padang Pariaman,” jelas Armeyn
Ia berharap semoga dengan adanya sosialiasi ini dapat mensosialisiasikan kepada seluruh ASN tentang sistem kerja yang dilaksanakan nantinya perangkat daerah dapat memberikan pembayaran TPP dengan tertib administrasi sehingga nantinya juga dapat mengaktifkan kembali kegiatan rutin yang sempat tertunda karena Covid-19. (bj/rls)