KARIMUN (U&A.com) – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan hasil Pemilihan Bupati Karimun Tahun 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Iskandar dan Anwar Abu Bakar.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (18/3/2021). “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait serta menolak permohonan pemohon untuk keseluruhnya,” kata Anwar Usman.
Dalam kesempatan yang sama, hakim konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan alasan mengapa permohonan ini tidak diterima.
Ia mengatakan, hal itu dikarenakan tidak ada bukti yang meyakinkan majelis bahwa ada korelasi antara hasil pemilihan dengan dalil atau tuduhan yang disangkakan pelanggaran pemilu.
Gugatan pasangan BERSINAR tertuang di Mahkamah Konstitusi dengan nomor : 68/PHP.BUP/XIX/2020. menolak hasil penghitungan suara Pilkada Karimun yang dilakukan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Karimun pada Rabu 16 Desember 2020 di Hotel Aston Karimun.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Karimun, paslon 01 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) mengumpulkan 54.519 suara atau setara dengan (50,04 %) dari total suara sah. Sementara itu, paslon 02 Iskandar – Anwar Abu Bakat (BERSINAR) meraih 54.433 suara atau setara dengan 49,96 % dari total suara sah. Pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) menang dengan keunggulan tipis 86 suara (0,08 %). (hj)