PARIAMAN (U&A.com) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pariaman menetapkan nilai zakat fitrah yang diberlakukan di Kota Pariaman Tahun 1442 H / 2021 M.
Penetapan besaran nilai zakat fitrah ini ditentukan dari hasil rapat bersama Pemerintah Kota Pariaman, Baznas Kota Pariaman, Kementerian Agama Kota Pariaman, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman, organisasi masyarakat islam, Bulog, dan Dinas Perdagangan.
Hasil rapat ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Pariaman Nomor 05/BAZNAS-PRM/2021 tentang Besaran Zakat Fitrah Kota Pariaman Tahun 1442 H / 2021 M yang ditandatangani oleh Ketua Baznas Kota Pariaman, Jamohor tanggal 19 April 2021.
“Nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas I sebesar Rp.40.000, beras kualitas II sebesar Rp.35.000 dan kualitas III sebesar Rp.30.000 ,” ungkap Ketua Baznas Kota Pariaman, Jamohor.
Dikatakannya, di desa dan kelurahan sudah ada 60 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah dibentuk untuk mengumpulkan zakat tersebut. Masyarakat bisa menyalurkan zakatnya kepada UPZ yang ada di desa dan kelurahan tersebut. “Sementara untuk zakat fitrah PNS di Kota Pariaman akan dikumpulkan oleh UPZ OPD ,” terangnya.
Baznas Kota Pariaman akan menyalurkan zakat fitrah ini sesegera mungkin kepada masyarakat penerima zakat. Jamohor berharap dari zakat fitrah yang dibayarkan, diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat di masa pandemi ini.
Jamohor menyampaikan zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim memenuhi syarat yang ditetapkan. Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Dilansir dari baznas.go.id., kata zakat berasal dari kata “zaka” yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat mengandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai tinta (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq : 5).
Zakat dibagi 2 jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap jiwa, baik laki-laki dan perempuan muslim yang ditunaikan saat Ramadan.
Sementara, zakat mal dikenakan atas segala jenis harta yang perolehannya tak bertentangan dengan ketentuan agama.
Memasuki pertengahan Ramadan 1442 H/2021 M, Baznas Kota Pariaman resmi menetapkan besaran zakat fitrah di Kota Pariaman
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 05/BAZNAS-PRM/2021 , besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter/jiwa. Zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran kota/kabupaten setempat. (bj)