Home BERITA UTAMASUMBARPARIAMAN Pemko Pariaman Sampaikan Penjelasan Tiga Ranperda ke DPRD

Pemko Pariaman Sampaikan Penjelasan Tiga Ranperda ke DPRD

by U & A.com
0 comment

PARIAMAN (U&A.com) – Pemkot Pariaman, Sumatera Barat, mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).

“Hari ini Pemkot Pariaman mengajukan tiga Raperda yaitu terkait dengan tata ruang, penataan kawasan kumuh, dan retribusi objek wisata,” kata Wali Kota Pariaman Genius Umar usai menyampaikan tiga Ranperda tersebut ke DPRD di Pariaman, Senin (8/3/2021).

Adapun tiga Raperda tersebut yaitu Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Penataan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Selanjutnya, Raperda Perubahan atas Perda No 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pariaman 2010-2030, serta Raperda Perubahan Ketiga Perda nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Ia menjelaskan Ranperda terkait penataan kawasan kumuh karena daerah itu terdapat sejumlah lokasi kawasan kumuh yang perlu ditata yang dalam penataannya diperlukan Perda.

Selain itu dengan adanya Perda tersebut, lanjutnya banyak program yang bisa didapatkan baik yang berasal dari pemerintah provinsi maupun pusat untuk menata kawasan kumuh di Pariaman.

Lalu untuk perubahan RTRW penting dilakukan karena melihat dinamika pembangunan sehingga diperlukan perubahan tata ruang yang hal itu sesuai dengan Undang-Undang. “Hal ini telah telah dievaluasi oleh provinsi dan kementerian,” katanya.

Selanjutnya terkait Raperda retribusi di objek wisata dilakukan karena pada Perda yang lama kawasan objek baru di antaranya Talao Pauah belum masuk ke dalamnya.

“Dengan adanya adanya Perda tersebut maka kita dapat meningkatkan PAD dari sektor pariwisata,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pariaman Fitri Nora mengatakan pihaknya akan menyelesaikan Ranperda tersebut secepatnya.

“Saya sudah sampaikan kepada kawan-kawan bahwa kami harus bekerja ekstra, karena Ranperda RTRW harus diselesaikan bulan Maret,” ujarnya.

Untuk Raperda penataan kawasan kumuh diharapkan dapat mengoptimalkan upaya yang dilakukan selama ini melalui program Kotaku. Sedangkan Raperda retribusi di objek wisata diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. (MC Kominfo Kota Pariaman/bj)

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU