KARIMUN (U&A.com) – Satuan Tugas (Satgas) Intelijen (Surveillance) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di dermaga daerah Kolong, Jl. A. Yani, Sungai Lakam (belakang Toko Siang Malam), Sabtu, (21/8/2021)
Penggalan terjadi usai tim Intelijen (Surveillance) melakukan aksi penangkapan mobil box dan lori usai memuat rokok ilegal dan membawanya ke gudang komplek pertokoan di Jl. Letjen Suprapto, Sei Raya, Meral.
Tercatat satu mobil box Mitshubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BP 8565 KY, mobil box Toyota Kijang dengan nomor polisi BP 8378 KA, dan Lori dengan nomor polisi BP 9001 DY berhasil ditangkap dan diamankan saat itu.
Seksi humas KPPBC TMP B Karimun, Winarto, dalam keterangannya, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan oleh petugas, didapati sebanyak 896.000 batang rokok merk H&D Red SKM dan 300.000 batang rokok merk H&D Light SPM dengan perikiraan nilai barang Rp1.364.197.760 dengan potensi kerugian negara pada sektor cukai sebesar Rp 639.900.000.
“Hasil usaha dan kerja keras dari intelijen (surveillance) selama ini akhirnya bisa membongkar dan mengungkap penyelundupan rokok tanpa pita cukai ini,” ujar Winarto, Rabu (25/8/2021).
Winarto menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari pada hari Kamis (19/8/2021) pukul 20.00 WIB, unit P2 menerima informasi bahwa pada Sabtu (21/8/2021) antara pukul 19.00 – 22.00 WIB akan ada kegiatan pemasukan rokok illegal di salah satu dermaga daerah Kolong.
Kemudian tim surveillance melakukan pendalaman informasi sehingga mendapat ciri-ciri khusus, yaitu lokasi berada pada dermaga daerah Kolong, Jl. A. Yani, Sungai Lakam, di belakang Toko Siang Malam dan sarana pengangkut yang akan digunakan diperkirakan dengan nomor polisi BP 9001 DY.
Selanjutnya pada hari H yakni Sabtu (21/8/2021), tim surveillance melakukan pemantauan di sekitar lokasi mulai pukul 20.00 WIB. Pukul 20.10 WIB, sarkut dengan nopol BP 9001 DY tiba di lokasi dermaga dan langsung melakukan kegiatan muat barang dari kapal dengan penampakan kotak-kotak berlapis plastik hitam.
Berdasarkan hasil pemantauan, tim surveillance melaporkan informasi kepada Seksi P2 dan selanjutnya digerakkan tim penindakan. Pukul 20.50, mobil tersebut bergerak meninggalkan dermaga dan secara terus menerus diikuti oleh tim surveillance.
Pada pukul 21.00, didapati mobil truk tersebut berhenti di gudang komplek pertokoan di Jl. Letjen Suprapto, Sei Raya, Meral.
Setelah dilakukan pemantauan dan disinyalir terdapat kegiatan bongkar di gudang tersebut, sekiranya pukul 22.00 WIB dilakukan penindakan terhadap sarana pengangkut tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap gudang, sehingga didapati lagi sarkut dengan nomor polisi BP 8565 KY dan BP 8378 KA oleh tim penindakan di gudang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedapatan isi muatan 3 mobil tersebut berupa kotak-kotak berlapisi plastik hitam adalah rokok polos merk H&D Red dan H&D Light. Mobil dan barang selanjutnya dibawa menuju Kantor Bea Cukai Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Mobil dan barang bukti selanjutnya dibawa menuju Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Winarto.
Winarto menyampaikan, penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau illegal ini merupakan suatu bentuk komitmen Bea Cukai Karimun pada kegiatan pengawasan terutama di tengah pandemi seperti saat ini.
Upaya ini juga sekaligus bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai Karimun bersama TNI-Polri dalam memberantas penyelundupan barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk kepada para penyelundup masuk ke wilayah Kabupaten Karimun.
“Tidak hanya mencegah, tetapi juga Bea Cukai Karimun mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada aturan perundangan yang berlaku,” ujar Winarto. (r/hj)