* Kasus Covid-19 di Karimun Masih Mengkhawatirkan
KARIMUN (U&A.com) – Bupati Karimun Dr H Aunur rafiq menginstruksikan kepada kepala wilayah untuk turun langsung menjadi pemimpin lapangan, terutama para camat, lurah hingga kepala desa (kades) karena kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun saat ini masih sangat tinggi.
“Menyikapi angka kematian yang tergolong tinggi selama dua pekan terakhir ini dan melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Semua pihak harus menjadi pemimpin lapangan dan turun langsung untuk mengecek. Jadi, semua harus mengambil peran. Sebab, beberapa hari terakhir banyak hal yang terjadi,” kata Aunur Rafiq saat memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi di Gedung Nasional, Minggu (14/8/2021).
Bupati Aunur Rafiq meminta kepada Kecamatan agar menyampaikan informasi kondisi perkembangan covid-19 di daerahnya masing-masing secara berjenjang dengan melibatkan lurah dan kepala desa hingga ke tingkat RT dan RW agar lebih aktif memperhatikan dan mengawasi masyarakat yang terpapar covid- 19.
Ia menegaskan, setiap kepala wilayah harus memastikan kondisi wilayah masing-masing. Hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi titik mana saja yang dianggap rawan dalam penyebaran virus SARS CoV-2.
“Kepala wilayah diminta harus mengetahui titik rawan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Mulai dari aktivitas dan kawasan rawan di mana saja harus segera dilaporkan untuk diantisipasi,” ucap Aunur Rafiq.
Selanjutnya, Aunur Rafiq, akan mengurangi angka masyarakat yang melakukan isolasi mandiri dirumah, pasalnya isolasi mandiri dinilai sangat rentan, maka diperlukan komitmen dan ketegasan aparat untuk tegas melakukan isolasi terpadu bagi masyarakat yang terpapar covid-19.
“Saya mengharapkan kepada RT/RW lebih berperan untuk melakukan pengendalian dan mengawasi terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri. Selain RT/RW, diminta para Camat, Lurah, Kepala UPT. Puskemas setiap minggunya melakukan rapat terhadap penatalaksanaan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri khususnya di daerah zona merah,” tegas Aunur Rafiq.
Ia juga meminta kepala puskemas agar bersikap tegas terhadap masyarakat yang terpapar covid-19 untuk menyampaikan bahwa yang memutuskan bahwa masyarakat tersebut layak melakukan isolasi mandiri atau tidak itu harus berdasarkan hasil evaluasi oleh dokter yang menangani.
“Dan juga mengharapkan peran Satpol PP agar lebih mengoptimalkan operasi yustisi terhadap kepatuhan prokes masyarakat terlebih lagi di tempat-tempat keramaian seperti café, rumah makan, dan tempat-tempat hiburan malam,” ujar Aunur Rafiq.
Menurutnya, virus SARS CoV-2 sudah bermutasi sehingga masa pandemi juga diperkirakan akan masih panjang. Untuk itu, imbuh Aunur Rafiq, sosialisasi harus terus dilakukan. Salah satunya dengan mengubah model pendekatan, yaitu mengajak masyarakat untuk mengambil bagian dalam penanganan Covid-19.
“Paling penting adalah turun ke lapangan mengedukasi masyarakat dan mengurangi keramaian. Contoh, keramaian pada acara resepsi nikah masih banyak yang melanggar prokes,” ujarnya
Oleh karena itu, lanjut Aunur Rafiq, dirinya meminta para camat agar melarang warga mengadakan hiburan di malam pesta pernikahan. Sebab, adanya hiburan dapat mengundang orang untuk berkumpul.
Selain kepala wilayah, ia juga meminta kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk turun ke lapangan dan melakukan identifikasi.
“Masing-masing SKPD, harus memantau semua pergerakan organisasinya. Mulai dari jumlah aparatur sipil negara (ASN) harus diketahui siapa saja yang sudah divaksinasi,” ujar Aunur Rafiq.
Hal tersebut, kata dia, termasuk mencari tahu siapa di antara ASN yang mendukung atau menentang program penanganan Covid-19. “Jangan sampai kami yang memerintahkan bawahan untuk turun ke lapangan, tetapi sebagai pemimpin malah tidak muncul,” imbuh Aunur Rafiq.
Berikut Arahan Bupati Karimun dalam memimpin Rapat Koordinasi penanganan Covid-19 dan Percepatan Vaksinasi di Gedung Nasional, Minggu (14/8/2021).
1. Setiap Kecamatan agar menyampaian informasi kondisi perkembangan COvid-19 di daerahnya masing-masing secara berjenjang dengan melibatkan lurah dan kepala desa hingga ke tingkat RT dan RW agar lebih aktif memperhatikan dan mengawasi masyarakat yang terpapar Covid-19
2. Dalam rangka menambah angka BOR di Kabupaten Karimun akan dilakukan penambahan jumlah tempat tidur di rumah sakit RSUD dan RSBT. RSUD HM Sani dalam 2 minggu akan melakukan penambahan tempat tidur dengan memanfaatkan ruang anak yang akan dipindahkan ke lantai 3.
3. Agar segera menyampikan laporan klasifikasi tentang pasien yang meninggal akibat Covid-19 dengan keterangan pasien yang meninggal sudah divaksin dan belum divaksin.
4. Mengurangi angka masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah, diperlukan komitmen dan ketegasan aparat untuk tegas melakukan isolasi terpadu bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.
5. Para Camat, lurah, kepala UPT Puskesmas pada hari Minggu agar dilakukan rapat khusus untuk penatalaksanaan terhadap masyrakat yang melakukan isolasi mandiri khususnya terhadap daerah yang zona merah.
6. Secara berjenjang Camat mengkoordinir para lurah/kades untuk melakukan pengendalia terhadap RT/RW agar aktif bekerja sama mengawasi dan memperhatikan masyarakat yang terpapar Covid-19.
7. Bantuan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri agar segera dilaksanakan sehingga masyarakat yang melakukan isoman dapat disiplin bertahan di rumah.
8. Para camat, kapus, lurah, RT/RW perlu memberikan pemahaman dan pengawasan kepada masyarakat apabila masyarakat yang dinyatakan reaktif dengan antigen maka yang bersangkutan diminta untuk melakukan isolasi mandiri. Terhadap kontak erat yang dinyatakan melalui rapid antigen negatif dilakukan PCR sambil menunggu hasil keluar agar dilakukan karantina di rumah.
9. Satpol PP agar lebih mengoptimalkan operasi yustisi terhadap kepatuhan prokes masyarakat.
10. Kepala puskesmas agar bersikap tegas terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19 untuk menyampaikan bahwa yang memutuskan masyarakat tersebu layak dilakukan isolasi mandiri atau tidak berdasarkan hasil evaluasi oleh dokter yang menangani.
11.Tidak membenarkan dokter praktek untuk melakukan rapid antigen mandiri.
12. Untuk tempat hiburan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB
13. Untuk tempat wisata masih ditutup sementara waktu
14. Terkait pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan agar tidak diberikan izin keramaian, mengingat Kabupaten karimun sudah memasuki zona merah (agar akad nikah dilakukan sesuai prokes)
15. Kepada para camat dan lurah secara berjenjang agar membentuk grup sehingga ke RT dan RW untuk memberikan informasi perkembangan Covid-19 secara berjenjang dan mempermudah koordinai dan pengawasan. (hj)