JAKARTA (U&A.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bintan periode 2016–2021, Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar (MSU) pada Kamis (12/8/2021).
Apri dan Moh Saleh H Umar ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat kasus korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Februari 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (12/8).
“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021,” ujar Alex.
Alex mengatakan, Apri ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih KPK, sementara Mohd. Saleh di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” kata Alex.
“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 Miliar,” kata Alex.
Kasus ini bermula pada awal Juni 2016 bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri yang baru saja diangkat sebagai bupati memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Apri dengan inisiatif pribadi mengganti personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan Mohd. Saleh sebagai Wakil Kepala BP Bintan.
Pada Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh Mohd. Saleh dan atas persetujuan Apri dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.
Kemudian, di tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd. Saleh sebanyak 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.
Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui juga oleh Mohd. Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).
Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd. Saleh 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton. Untuk penetapan kuota rokok dan MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga dilakukan oleh Mohd. Saleh tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.
“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 Miliar,” kata Alex.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 ndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hj)
Sumber: Liputan6.com