Bupati Karimun Akhirnya Divaksin, Sempat Tertunda karena Positif Covid-19

Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq disuntik vaksin dosis pertama jenis Sinovac

KARIMUN (U&A.com) – Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq akhirnya menjalani vaksinasi Covid-19, Rabu (11/8/2021) siang bertempat di rumah dinas Bupati Karimun.

Penyuntikan vaksin Covid-19 sempat tertunda akibat dirinya gagal divaksinasi lantaran dinyatakan positif Covid-19 pada Mei 2021 lalu.

“Alhamdullilah sesuai aturan setelah di chek dan dinyatakan sehat, saya sudah divaksin dosis pertama jenis Sinovac setelah 3 bulan dinyatakan sembuh dari Covid-19,” kata Aunur Rafiq kepada wartawan.

Aunur Rafiq sendiri mengaku tak mengalami reaksi apapun usai disuntik vaksin. “Tidak merasa apa-apa saat disuntik vaksin, setelahnya juga biasa-biasa saja,” ujar Aunur Rafiq.

Menghadapi vaksinasi ini, Aunur Rafiq mengaku tidak ada persiapan khusus. Dia juga harus mengikuti tahapan dan menjalani proses screening. Hingga akhirnya dia dinyatakan memenuhi persyaratan dan bisa mendapatkan vaksin.

Ia juga menyebutkan, dirinya dijadwalkan untuk menerima penyuntikan vaksin dosis kedua pada September 2021. “Insya allah, dosis kedua itu satu bulan setelah vaksinasi hari ini,” katanya.

Ia kemudian mengajak masyarakat atau tenaga kesehatan tak usah ragu disuntik vaksin karena pemerintah telah menjamin keamanannya.

Terakhir, Bupati turut mengucapkan terima kasih kepada antusias masyarakat Karimun untuk divaksin Covid-19. Sehingga, Kabupaten Karimun berhasil mencapai target sebesar 70 persen warga telah divaksinasi dosis pertama.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat karena kita bisa mencapai target 70 persen, semoga vaksinasi ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk menuju kehidupan yang sehat,” ucap Bupati Rafiq.

Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq di chek kesehatan sebelum di vaksin

Sebagai informasi, diketahui Bupati Kabupaten Karimun Aunur Rafiq gagal menerima vaksin Covid-19 tahap pertama yang akan berlangsung pada 30 Januari 2021 lalu.

Pembatalan itu disebabkan kondisi kesehatan Bupati Aunur Rafiq yang tidak memungkinkan untuk disuntik vaksin Covid-19.

Aunur Rafiq menyampaikan bahwa dirinya tidak memenuhi persyaratan menerima vaksin Covid-19 atau termasuk ke dalam kelompok yang tidak boleh divaksin.

Rafiq mengaku memiliki riwayat penyakit hipertensi. “Karena hipertensi, untuk tahap ini saya tidak bisa. Karena berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk umur 18 sampai 59 tahun tidak bisa. Untuk tekanan darah lebih dari 140/90,” kata Rafiq.

Kemudian, dirinya kembali gagal disuntik vaksin setelah dinyatakan positif Covid-19 pada 2 Mei 2021. Berdasarkan aturan yang berlaku, orang yang pernah dinyatakan positif Covid-19 atau penyintas baru bisa divaksin pada 3 bulan setelah dinyatakan sembuh dari virus tersebut.

Berdasarkan petunjuk teknis resmi dari Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19, ada sejumlah kelompok yang tidak boleh divaksin Covid-19, yaitu:
1. Terkonfirmasi Covid-19.
2. Ibu hamil dan menyusui.
3. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspect, konfirmasi sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
7. Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner.
8. Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.
9. Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid.
10. Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis.
11. Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis.
12. Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.
13. Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.
14. Mengidap penyakit diabetes melitus.
15. Mengidap HIV (human immunodeficiency virus).
16. Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg. (hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun