Home BERITA UTAMAKEPRI Hello Warga KEPRI, Ini Syarat dan Prosedur Bantuan Covid-19 dari Gubkepri

Hello Warga KEPRI, Ini Syarat dan Prosedur Bantuan Covid-19 dari Gubkepri

by U & A.com
0 comment

KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menganggarkan bantuan sosial (Bansos) PPKM sebesar Rp 20 milliar untuk warga yang terdampak Covid-19.

Bansos PPKM ini akan dibagikan kepada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 sejak awal penerapan PPKM level empat dan ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

“Sejak dikeluarkannya Inmendagri PPKM Mikro, meski anggaran kita sangat berat dan terbatas tapi kami menunda kegiatan lain yang kurang efektif, kita kumpulkan untuk penanganan Covid-19, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi. Salah satunya bantuan ini,” kata Ansar saat membagikan Bansos PPKM secara simbolis di Gedung Nasional Karimun, Selasa (10/8/2021).

Untuk pasien isolasi mandiri Pemprov Kepri akan memberikan bansos sebesar Rp 1 juta dan Rp 3 juta untuk korban meninggal.

Ansar meminta agar bansos dapat dibagikan saat hari kedua pasien menjalani isoman atau karantina mandiri.

Ia juga mengimbau agar masyarakat yang belum terdata untuk tidak resah sebab pendataan masih terus berjalan. Ia juga membeberkan, Pemprov Kepri akan kembali menganggarkan bantuan yang sama di tahun depan. “Masih banyak lagi di luar ini yang belum menerima, nanti akan terus kita berikan,” tuturnya.

Dikatakan Ansar, bantuan ini sangat dibutuhkan oleh pasien untuk memenuhi kebutuhan keluarganya agar pasien tidak bekerja atau keluar rumah saat isoman atau karantina. “Mereka membutuhkan uang ini di saat mereka isoman atau karantina,” ujarnya.

Mantan Bupati Bintan dua periode itu meminta agar para Bupati dan Wali Kota mengawasi penyaluran Bansos PPKM.

Menurut Ansar, penyaluran Bansos rentan dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi. “Untuk Bupati dan Wali Kota, Jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan ini untuk kepentingan pribadi. Tolong ini betul-betul jadi perhatian,” pintanya.

Doli Boniara Kepala Dinsos Kepri menerangkan, data penerima Bansos merupakan data yang sudah terverifikasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bagi calon penerima yang belum terdata harus menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan. “Calon penerima bantuan sosial PPKM udah kami verifikasi dan validasi oleh tim terpadu kesejahteraan sosial atau STKS dinsos Kepri, serta dari laporan RT/RW setempat untuk yang tidak mampu,” ujar Doli.

Dari tanggal 26 Juni – 2 Juli 2021 terdapat 154 orang calon penerima dengan kategori terkonfirmasi positif Covid-19, sementara untuk kategori meninggal dunia 8 Juli – 2 Agustus terdapat 644 calon penerima. (nuel/kepri.bpk.go.id)

PROGRAM BANTUAN BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK COVID-19
PEMERINTAH PROVINSI KEPRI INI RINCIANNYA :

Silahkan Menghubungi Satgas Dinkes Kepri sebagai penyedia data :

1. Call Center Batam :
Janti Daniaty
085161837270

2. Call Center Tanjung Pinang :
SARI MELATI
0851 5755 5764

3. Call Center Bintan :
BINTANA ESMERALDA
081266977221

4. Call Center Karimun-:
MAGHFIRA BILQIS
081953358722

5. Call Center Natuna/Lingga- :
M. JAWAD
082390006623

6. Call Center Anambas – :
MUSTIONO
081277343652

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU