* Terbukti Langgar Aturan Pengadaan Alkes Covid-19 dan Jadi Temuan BPK Kepri
KARIMUN (U&A.com) – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri Rachmadi bungkam saat ditanya soal PT Global Fantastis (GF) kebal aturan dan kebal hukum karena meskipun telah terbukti melanggar aturan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun TA 2020 tetapi masih mendapatkan kontrak kerjasama untuk pengadaan alkes Covid-19 TA 2021.
Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun tetap menjalin hubungan kemitraan dengan PT Global Fantastis (GF) meskipun telah terbukti menyalahi aturan dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagaimana tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Kabupaten Karimun, nomor : 92/LHP/XVIII.TJP/12/2020, tanggall 20 Desember 2020.
Rachmadi yang beberapa kali dikonfirmasi memilih diam dan bungka seribu bahasa dan terkesan menghindar ketika dikonfirmasi soal PT GF. Meski nomor ponsel nya aktif, namun pesan yang dikirim ke nomor ponselnya via whatsup tidak dibalasnya sama sekali.
Demikian juga ketika dikonfirmasi kepada PPK kegiatan sebagai kuasa pengguna anggaran pengadaan Alkes Covid-19 Dinkes Karimun Suharyanto juga memilih sikap yang sama dengan tidak merespon ketika dikonfirmasi soal PT GF.
Malah memberikan jawaban tak tertuga. “Punya dendam apa sih,” ujar Suharyanto singkat via sms whatsup, Jumat (20/8/2021) malam sekira pukul 19.19 WIB
Komaruddin Anggota Komisi I DPRD Karimun, menyampaikan sangat menyayangkan sikap diam dan bungkam dari Kadinkes Karimun dan PPK kegiatan.
“Sebagai pejabat publik dan diberikan amanah serta tanggungjawab mestinya memberikan jawaban, bukan malah menuduh dan berpraduga yang lain. Mestinya fokus ke pokok persoalan yang ditanyakan. Kalau seperti ini orang pastinya akan berpraduga juga. Ada apa Kadinkes Karimun dengan PT GF?,” ujar Komaruddin.
Sebelumnya politisi partai PKS ini juga menyampaikan kritikan dan menyebut PT Global Fantastis (GF) kebal aturan dan kebal hukum karena meskipun telah terbukti melanggar aturan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun TA 2020 tetapi masih mendapatkan kontrak kerjasama untuk pengadaan alkes Covid-19 TA 2021.
“PT GF perusahaan distributor alat-alat kesehatan yang berkedudukan di Kota Batam, Kepulauan Riau 29433 diketahui tetap mendapatkan kontrak pengadaan alkes Covid-19 TA 2021 dan masih bekeja sama dengan Dinkes Karimun. Ini ada apa?,” ujar Komaruddin Anggota Komisi I DPRD Karimun, Selasa (17/8/2021).
Ia menyampaikan, sesuai aturan tentang Sanksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur di dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, sampai dengan perubahan yang Kedua yaitu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, PT GF telah terbukti bersalah melanggar aturan pengadaan barang alkes Covid-19 tersebut dengan memperhitungkan keuntungan melebihi 15% dari total (harga pembelian distributor + ongkos kirim) dan tidak mempunyai itikad baik untuk menyampaikan bukti kewajaran harga sebagai salah satu persyaratan pengadaan.
“Mesti secara administrasi PT GF telah mengembalikan kelebihan pembayaran seperti yang dianjurkan BPK Kepri ke kas daerah namun ada sanksi lain yakni Pencantuman Dalam ‘Daftar Hitam’ dan dikenakan sanksi ‘blacklist’ (pemutusan hubunga kerja sama),” ujar Komaruddin.
Politisi partai PKS ini mempertanyakan apa alasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun baik dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Covid-19 tersebut dengan tetap melakukan hubungan kerja sama atau kontrak dengan PT GF untuk pengadaan Alkes Covid-19 TA 2021.
“Dinkes Karimun tidak mengikuti dan mematuhi aturan tentang Sanksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur di dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Kita prihatin dan miris tentunya atas situasi yang terjadi ini,” ucap Komaruddin.
Komaruddin mengharapkan persoalan pengadaan Alkes ini bisa menjadi atensi dari para penegak hukum di ‘Bumi Berazam’ untuk menyelidikinya lebih lanjut dan telah menjadi temuan dari BPK Kepri dan juga peran serta dari semua pihak untuk sama-sama saling mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi.
“MIRIS ! Ini apakah karena ‘kelalaian’ atau ‘kongkalingkong’ atau penyalahgunaan wewenang yang menyebabkn kerugian keuangan daerah karena membeli barang dengan sangat mahal diluar harga kewajaran. Tegas sangsi harus ada baik penyedia barang maupun pihak dinkes, bukan hanya sebatas pengembalian saja,” tegas Komaruddin.
Sementara ketika dikonfirmasi perihal PT GF, PPK kegiatan pengadaan Alkes Covid-19 Suharyanto dari Dinas Kesehatan Karimun membenarkan masih menjalin hubungan kemitraan dengan PT GF untuk TA 2021.
“Ya, kita ada kontrak dengan PT GF untuk TA 2021 terkait pengadaan item barang Alkes tertentu. Tapi kami lebih hati-hati dan selektif tentunya,” ucap Suharyanto.
Sementara dari penelusuran tentang PT Global Fantastis (GF) didapati data bahwasanya perusaan penyalur alat-alat kesehatan ini terketak di Provinsi Kepri di Kabupaten KOta Batam. dengan alamat Ruko Alibaba Trade Square Blok D No.01 Belian, Batam Kota.
Perusahaan yang terdaftar di e-katalog LKPP (e-purchase) dan telah lama bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Karimun dan RSUD Muhammad Sani untuk Barang Medis Habis Pakai – Alat Kesehatan (BMHP – Alkes) ini, penanggung jawabnya adalah Said Mukhtar dengan no Izin HK.02.06.Alkes/IV/583/AK.2/2015. PT GF termasuk dalam daftar 18 perusahaan pengadaan Alkes di Kepulauan Riau.
Sementara salah seorang rekanan dari perusahan yang biasa ikut dalam pengadaan Alkes termasuk untuk Covid-19 di Kepri menyebutkan ada nya pemberian ‘sukses fee’ dari pihak perusahaan penyedia kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan dan itu sudah hal yang biasa.
“Uang ‘sukses fee’bisa saja mengalir kepada PPK kegiatan, kadis sampai pimpinan, dan itu sudah hal yang biasa. Kuat dugaan dengan adanya temuan dari BPK bisa menjadi celah untuk menindaklanjuti nya lebih mendalam,” ujarnya yang tak mau disebutkan nama.
Ia menyampaikan, ada beberapa modus penyelewengan pengadaan Alkes Covid-19 yang telah terbukti jadi temuan BPK Kepri yang menimbulkan kerugian bagi Pemda karena membeli barang dengan harga yang sangat mahal di luar harga kewajaran.
“Modus pertama yang dilakukan dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) ini adalah dengan penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS). Barang yang diadakan itu, harganya jauh dari yang seharusnya,” ucapnya.
Selain itu, dia memaparkan bahwa proses pengadaan juga tidak dilakukan sesuai prosedur. “Misalnya perusahan penyedia tidak mempunyai itikad baik untuk menyampaikan bukti kewajaran harga sebagai salah satu persyaratan pengadaan kepada pihak pemesan (Dinkes),” ujarnya. (hj)