KARIMUN (U&A.com) – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Dr. H. Muhd. Firmansyah, M. Si menegaskan Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri tidak ada menerapkan kebijakan adanya penerimaan honor oleh sejumlah pejabat dari tiap kasus kematian akibat Covid-19.
“InsyaAlah Bupati Karimun, Wakil Bupati Karimun, Sekda Karimun tidak ada merima sama sekali karena dari awal memang kita tidak ada menerapkan dan meng anggarkan kebijakan seperti itu,” ujar Dr. H. Muhd. Firmansyah, M. Si, Sabtu (28/5/2021).
Dikatakan Muhd. Firmansyah yang juga Sekda Kabupaten Karimun ini, terkait soal honor, memang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid19 di Lingkungan Pemerintah Daerah memang diatur bahwa insentif dapat diberikan kepada tenaga yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19.
Misalnya, tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah.
“Ya enggaklah. Kita tidak ada menerima honor dari tiap kasus kematian akibat Covid-19 yang terjadi,” tegas Rachmadi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun saat dikonfirmasi, Sabtu (28/5/2021).
Seperti diketahui persoalan tentang masalah penerimaan honor oleh sejumlah pejabat dari tiap kasus kematian akibat Covid-19 menjadi pemberitaan nasional seperti di Bupati Jember yang mengaku menerima honor.
Pejabat Pemkab Jember mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember. disebut menerima uang masing-masing sebesar Rp 70,5 juta karena menjadi bagian dari tim pemakaman jenazah Covid-19.
Besaran honor Rp 70 juta itu diperoleh berdasarkan jumlah warga yang meninggal dunia karena Covid-19 dan dimakamkan dengan protokol kesehatan. Para pejabat mendapatkan honor Rp 100.000 dari tiap jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19. Honor tersebut dikalikan dengan data jumlah kematian pada Juni-Juli 2021.
Setelah pemberitaan viral di media nasional akhir Bupati Jember mengaku telah mengembalikan uang honor tersebut ke kas daerah dan juga telah dijelaskan oleh KPK.
Tidak Ada Aturan
Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tak ada aturan yang secara rinci mengatur bupati dapat menerima honor dari pemakaman COVID-19.
Kemenkeu menyatakan daerah tidak wajib merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan (SMB) Tahun Anggaran 2021.
“Di dalam PMK 119/2020 tentang SBM 2021 tidak ada norma yang secara spesifik mengatur penanganan COVID-19,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari kepada wartawan, Jumat (27/8/2021) seperti dikutip dari detik.com.
Kemenkeu menjelaskan aturan tersebut diberlakukan jika sumber dananya dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“PMK 119 mengatur ketentuan tentang standar biaya kegiatan-kegiatan pemerintah pusat yang pendanaannya bersumber dari APBN, dan daerah tidak punya kewajiban merujuk PMK tersebut, apalagi jika sumber pendanaan berasal dari APBD,” jelas Rahayu.
Rahayu menegaskan aturan Menkeu Sri Mulyani tak ada yang menyangkut soal honor pemakaman COVID-19 untuk bupati. Aturan yang ada soal insentif untuk para nakes.”Pengaturan standar biaya oleh Menkeu terkait penanganan COVID sejauh ini hanya pengaturan standar biaya insentif untuk tenaga kesehatan,” imbuhnya.
Sementara Koodinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan menegaskan bahwa apa yang dilakukan Bupati Jember terkait honor pemakaman jenazah warga akibat Covid-19 adalah korupsi yang dilegalkan.
“Namanya korupsi yang dilegalkan. Karena honor-honor itu semestinya tidak ada, mengingat para pejabat publik sudah mendapatkan gaji dan pendapatan lain serta fasilitas penunjang yang memadai. Apalagi kepala daerah,” ujar Adnan, Jumat (27/8/2021). (hj)