* Bupati Karimun Pastikan Tidak Ada Honorer yang Dirumahkan
KARIMUN (U&A.com) – Bupati Kabupaten Karimun, Provisi Kepri, Dr H Aunur Rafiq secara resmi menyampaikan, pemotongan hampir 35 persen gaji honorer daerah, insentif, honor guru TPQ hanya untuk sampai bulan Desember 2021
Begitu juga pemotongan hampir 65 persen Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) para pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Karimun yang telah mulai Agustus 2020 ini.
“Kebijakan pahit dan memberatkan terpaksa diambil karena mengingat kondisi keuangan daerah yang sangat memprihatinkan akibat dampak dari pandemi Covid-19 saat ini. Ini berlaku sampai bulan Desember 2021. InsyaAllah untuk bulan Januari 2022 kita akan upayakan kembali normal,” ujar Aunur Rafiq di ruang kerjanya, Senin (30/8/2021)
Rafiq menyampaikan, sebenarnya di awal januari sampai Juni 2021 Pemkab Karimun masih bisa mengatasi kondisi keuangan dan masih sanggup membayar gaji honorer yang sebelumnya dari Rp 1.500.000 (tahun 2020) jadi Rp 1.850.000.
Namun jelas Aunur Rafiq, begitu keluar Permendagari dan Permenkue/PMK untuk me recofusing 8 % penanganan Covid-19 untuk jasa medis, Pemkab Karimun merecofusing anggaran (memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran untuk kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan melalui perubahan anggaran) hampir 34 milyar.
Kemudian DAU Karimun di recofusing lagi hampir Rp 17 milyar sehingga jadi Rp 51 milyar yang dipangkas. Ditambah lagi Pemkab Karimun membayar kewajiban BPJS yang besarannya hampir Rp 20 milyar mesti sudah dianggarkan Rp 11.5 milyar jadi harus ditambah lagi Rp 7 milyar. Kemudian Pemkab Karimun juga membayar utang tahun lalu termasuk utang kepada para kontraktor sebesar Rp 55 milyar. Total keseluruhan setelah dihitung hampir Rp 138 milyar defisit yang terjadi.
“Kondisi menyebabkan kita tidak bisa lagi bisa berbuat maksimal untuk mempertahankan keadaan dan situasi. Kita harus mengambil beberapa langkah-langkah yang dianggap perlu meskipun itu terasa pahit dan memberatkan, diantaranya melakukan rasionalisasi kegiatan pada OPD secara besar- besaran, dan penghematan terhadap belanja pegawai ASN dan belanja jasa pegawai non ASN yaitu dengan melakukan rasionalisasi terhadap besaran tambahan penghasilan ASN, honorarium, upah dan insentif. Semua itu dilakukan setelah melalui pertimbangan yang matang dengan melihat kemampuan keuangan daerah saat ini,” jelas Aunur Rafiq.
Rafiq menyampaikan optimisme untuk bisa memperbaiki keadaan di tahun anggaran 2022 nanti. “Saya optimis akan bisa kembali normal , karena kita khan dulu nyusunnya tahun 2021 Januari khan normal bahkan gaji honorer naik dan dibayarkan sampai bulan Juni 2021,” jelas Rafiq.
Ia juga menyampaikan kenapa mengambil langkah membayarkan gaji honorer kontrak dan insentif terlebih dahulu tanpa mesti harus mendapat persetujuan dari DPRD Karimun karena didasari rasa prihatin kepada para honorer
“Kita harus ambil kebijakan ini kerena kemampuan kita membayar ada, kalau kita tidak bayarkan para honorer sudah pada teriak, OPD juga teriak. Saya sudah sampaikan dan koordinasi dengan pimpinan DPRD Karimun dan mereka bisa memahami. Kalau pun nanti dalam pembahasan di DPRD Karimun ada penambahan atau pun pengurangan nanti kita sesuaikan dengan anggaran di 2022,” ujar Rafiq.
Jamin Honorer
Aunur Rafiq juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Karimun tidak akan merumahkan tenaga honorer kontrak, insentif yang jumlah nya sekitar hampir 8.000 saat ini. “Saya menjamin sampai akhir tahun di bulan Desember 2021 tidak ada honorer yang dirumahkan,” ucap Aunur Rafiq.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Kabupaten Karimun terpaksan mengambil langkah pahit dengan melakukan pengurangan penghasilan berupa penyesuaian gaji honorer daerah, insentif, honor guru TPQ mulai Agustus 2021.
Adapaun besarannya adalah untuk honorer daerah dari Rp 1.850.000 menjadi Rp 1.200.000, untuk honerer insentif dari Rp 800 menjadi Rp 650 -Rp 700 dan untuk honor guru TPQ dari Rp 600 menjadi Rp 400. (hj)