KARIMUN (U&A.om) – DPRD Kabupaten Karimun meminta dengan tegas kepada Dirut baru BUMD Kepelabuhan Karimun (PT Karya Karimun Mandiri) untuk tidak menjalankan kerjasama dengan PT Terminal Parit Rempak (TPR) tentang kerjasama peningkatan sarana dan pengoperasian wilayah pelabuhan Parit Rempak Kabupaten Karimun karena dinilai menyalahi aturan dan terindikasi merugikan daerah.
“Kita minta kepada saudara Yuwono Dirut PT KKM yang baru untuk melakukan adendum atau perjanjian ulang kontrak terkait kontrak dengan PT TPR ini. Setelah kita dapat dan baca kotraknya sangat banyak merugikan kita daerah. Dirut lama layak untuk diperiksa dan dilaporkan ke penegak hukum karena kebijakannya merugikan daerah ini,” tegas Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan saat melakukan sidak ke kantor BUP, Parit Rempak Meral, Selasa (3/8/2021).
Ady menjelaskan dan tak habis pikir, banyak di klausal kontrak yang janggal dan aneh seperti terkait nilai perjanjian kerjasama antara BUP dan PT TPR yang dinilai tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun.
Hal tersebut lantaran nilai bagi hasil dari kerjasama yang dilakukan itu, justru lebih besar PT. TPR dibanding BUP sebagai perusahaan milik daerah.
“Bagi hasilnya tidak rasional, pemerintah daerah dalam hal ini adalah BUP hanya mendapatkan 7,5 persen dan PT.TPR mendapatkan 92,5 persen,” ujar Ady.
Ady menjelaskan, bahwa kerja sama yang dilakukan selama ini belum membuahkan hasil. Bahkan, saat pihaknya menanyakan ke BUP tentang jumlah investasi yang sudah dikeluarkan oleh PT TPR, datanya sampai sekarang belum ada.
“Maka, kita harus lihat besaran investasi dan besaran dari hasil yang didapat akan datang. Berapa kontribusi dari perjanjian yang terdahulu, kalau Rp. 30 Miliar nilai kerjasamanya, saat ini sudah sejauh mana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ady mengatakan, pihaknya meminta agar BUP atau PT KKM dapat merevisi dan mengevaluasi kerja sama dengan PT. TPR sesuai surat edaran Bupati Karimun per tanggal 25 Mei 2021.
“Kerjasama antara PT KKM dengan PT TPR harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada September, jangan sampai nanti kita sedikit mendapatkan keuntungan atau tidak untung sama sekali,” kata Ady.
“Perjanjian yang lama hanya 7.5 persen saja yang didapat dari TPS dan bongkar muat. Sementara, PT TPR dapat 92,5 persen. Jadi, sudah berapa dana investasi yang direncanakan dari Rp30 miliar, kita pun harus tahu nilai tersebut yang mana saja,” tambahnya.
Menurut Ady, BUP seharusnya mampu mengerjakan sendiri semua potensi usaha, tanpa harus melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini antara PT KKM dengan PT TPR.
“Namun, memang karena ketidakmampuan BUP, maka dibuat suatu kerjasama. Tetapi, ternyata kerjasamanya kami melihat tidak ada keuntungan bagi daerah,” sesal nya.
Sementara Yuwono Dirut baru BUMD Kepelabuhan Karimun (PT Karya Karimun Mandiri) dirinya sejatinya menyampaikan dan menegaskan akan menjalankan intruksi dan perintah dari bupati Karimun dan DPRD Karimun untuk melakukan evaluasi kerjasama.
“Kalau kerjasama yang dibuat dan diputuskan dirut lama kalau ditengok tidak saling menguntungkan pastinya saya tidak akan menjalankan KSO ini. Sapa juga yang berani mengambil resiko bagi saya selaku dirut baru PT KKM. Pastinya KSO ini tidak bakal tidak akan jalan sebelum kita lakukan adendum dengan pihak PT TPR,”tegas Yuwono.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq meminta BUMD Kepelabuhan Karimun (PT Karya Karimun Mandiri) melakukan evaluasi kerjasama dengan PT Terminal Parit Rempak (TPR) tentang kerjasama peningkatan sarana dan pengoperasian wilayah pelabuhan Parit Rempak Kabupaten Karimun.
Penegasan itu disampaikan oleh Bupati Karimun kepada Dirut Utama BUMD Pelabuhan yang baru lewat surat no : 500/EKON/V/912/2021 tanggal 25 Mei 2021 perihal evaluasi kerjasama antara PT KKM bersama PT TPR Nomor : 003/PKS.PR/KKM-TPR/2021 dan Nomor 002.PKS/TPR-KKM/2021 tanggal 23 Januari 2021.
“Bupati Karimun meminta kepada Dirut PT KKM yang baru agar melakukan evaluasi kerjasama kembali agar menerapkan prinsip kehati-hatian serta prinsip bisnis yang saling menguntungkan yang diwujudkan dalam bentuk penetapan skema bagi hasil secara adil dan disepakati kedua pihak dengan memperhatikan kepentingan daerah dan masyarakat luas sesuai dengan aturan dan mekanisme internal perusaan PT KKM selaku perpanjangan tangan dari Pemda Karimun, ” ujar Dedi Sahori Kabag Perekonomian Pemkab Karimun di kantor Bupati Karimun, Rabu (14/7/2021).
Dedi menjelaskan langkah tepat mesti dilakukan oleh Bupati Karimun terkait dengan kerjasama PT KKM – PT TPR karena tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan perundangan-undangan serta kewenangan BUMD Kepelabuhan, kewenangan pengelolaan aset serta skema kerjasama nya.
“Terkait dengan kerjasama barang milik daerah diperbolehkan sampai 30 tahun, nanti infrastrukturnya diserahkan ke daerah. Persoalan mendasar pengelolaan kerjasama pemanfaatan BUMD Kepelabuhan Karimun tidak memiliki kewenangan untuk mengembangkan infrastruktur tersebut. Ini yang perlu kita lurus khan dan menjadi perhatian bersama. Untuk itu kami butuh dukungan dan supord dari rekan-rekan pers, ” ujar Dedi Sahori.
Dedi menegaskan pada inti nya kerjasama PT KKM – PT TPR di beberapa klausal kontrak mesti harus dievaluasi total dan saat ini sedang dikerjakan oleh Dirut PT KKM yang baru dan sedang berproses.
“Misal yang perlu diluruskan terkait pengelolaan BMD yang dikerjasamakan bersama BUP Kepelabuhan menganut pola KSP, jadi tidak ada penyertaan modal daerah dalam bentuk aset. Jadi tidak ada kewenangan dari PT KKM untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga,” jelas Dedi.
Dedi juga menyampaikan semoga persoalan ini bisa menjadi catatan penting bagi para pemangku kebijakan dan diserahi amanat dalam pengelolaan pemerintahan Kabupaten Karimun.
“Ini tentunya menjadi pelajaran bersama karena pada awal nya kerjasama ini tidak melibatkan OPD dan pihak terkait, termasuk kami juga tidak diberi tahu.,” kata Dedi.
Sementara ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada Dirut PT KKM yang lama M Syahrijal belum dapat dihubungi. (hj)