KARIMUN (U&A.com) – Fraksi PAN DPRD Kabupaten Karimun mengingatkan Pemerintah Kabupaten Karimun menggunakan anggaran penanganan Covid-19 dari dana APBD TA 2021 dengan bijak dan sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.
“Kita tidak ingin ‘Refocusing’ dan ‘Realokasi’ APBD Karimun untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 bukan hanya sekedar omong kosong. Tidak sesuai dengan apa yang dicakap dengan realisasi. Mestinya apa yang disampaikan mesti bisa dipertanggungjawabkan,” ujar M Hadi Siswanto, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, di ruanga kerjanya Kamis 19/8/2021)
Politisi PAN dari Dapil Kundur ini mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menakut-nakuti atau menghalang-halangi setiap kebijakan Pemkab Karimun dalam hal anggaran penanganan Covid-19, akan tetapi lebih kepada mengingatkan saja. “Anggaran penanganan ini kan besar, jadi harus digunakan dengan bijak dan tepat sasaran jangan sampai ada penyimpangan,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, DPRD yang notabene sebagai mitra eksekutif hanya berkeinginan agar anggaran yang digelontorkan untuk penanganan Covid-19 bisa dipergunakan dengan maksimal, transparan dan akuntabel.
“Anggaran yang sudah di ‘Refocusing’ dan ‘Realokasi’ tentu harus dipertanggung jawabkan dan dipergunakan sebaik mungkin, sebab semakin besar anggaran semakin besar pula potensi penyalahgunaannya,” ujar Anggota Komisi I ini.
Hadi menyampaikan, Pemkab Karimun belum tergolong baik dan tidak sesuai ketentuan dalam menggunakan anggaran penanganan Covid-19 dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagaimana tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Kabupaten Karimun, nomor : 92/LHP/XVIII.TJP/12/2020, tanggall 20 Desember 2020.
“‘Refocusing’ dan ‘Realokasi’ APBD Karimun TA 2020 lalu tidak sesuai ketentuan. Bupati Karimun dan jajarannya tidak mempedomani ketentuan yang ada. Hampir Rp23.371.348.200,00 refocusing dan realokasi APBD TA 2020 lalu dengan realisasi sebesar Rp18.777.557.769,00 atau 80,34% dari anggaran,namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Belum lagi Pemerintah Kabupaten Karimun menerima bantuan/hibah dari pihak ketiga termasuk masyarakat sebanyak 461 item, namun hanya 16 item yang mencantumkan nilai yaitu senilai Rp12.495.424.840,00,” ucap Hadi.
Hadi menyebutkan selain rasionalisasi APBD TA 2020 Pemerintah Kabupaten Karimun untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 yang tidak sesuai ketentuan, ada beberapa temuan penting lainnya
Kedua adalah hasil penilaian terhadap proses pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan, terkait dengan pemahalan harga (Mark Up) pembayaran atas Belanja Tidak Terduga pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yaitu Gun Thermometer dan Viral Transport Tube with Swabs pada Dinas Kesehatan Kabupaten.
Disamping itu juga masih dibidang kesehatan Bidang Kesehatan pengelolaan hibah dan sumbangan dari pihak ketiga pada Pemerintah Kabupaten Karimun belum memadai.
Ketiga adalah bidang sosial yakni pengelolaan data kemiskinan pada Pemerintah Kabupaten Karimun belum sesuai dengan ketentuan
Dan juga pemberian bantuan sosial paket bahan makanan kepada masyarakat terdampak Covid-19 tidak sesuai dengan ketentuan serta penatausahaan dan pertanggungjawaban bantuan pihak ketiga berupa paket sembako tidak memadai
Namun, meskipun demikian Hadi kembali mengingatkan dan meminta Bupati Karimun dan jajarannya agar tetap berhati-hati dalam menggunakannya hingga dana yang digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 bisa sesuai ketentuan.
Semoga saja semuanya bisa berjalan baik tanpa ada penyalahgunaan anggaran dari Pemerintah, kita harap Pemkab benar-benar serius dalam hal menagani dan menggunakan anggaran tersebut,” tukasnya. (hj)