Home BERITA UTAMAKEPRIKARIMUN Terbukti Mark Up Alkes Covid-19, DPRD KARIMUN : PT GF Kebal Hukum

Terbukti Mark Up Alkes Covid-19, DPRD KARIMUN : PT GF Kebal Hukum

by U & A.com
0 comment

Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq ketika di chek suhu tubuh menggunakan Thermometer gun

KARIMUN (HK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menyebut PT Global Fantastis (GF) kebal aturan dan kebal hukum karena meskipun telah terbukti melanggar aturan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun TA 2020 tetapi masih mendapatkan kontrak kerjasama untuk pengadaan alkes Covid-19 TA 2021.

Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun tetap menjalin hubungan kemitraan dengan PT Global Fantastis (GF) meskipun telah terbukti menyalahi aturan dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagaimana tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Kabupaten Karimun, nomor : 92/LHP/XVIII.TJP/12/2020, tanggall 20 Desember 2020..

“PT GF perusahaan distributor alat-alat kesehatan yang berkedudukan di Kota Batam, Kepulauan Riau 29433 diketahui tetap mendapatkan kontrak pengadaan alkes Covid-19 TA 2021 dan masih bekeja sama dengan Dinkes Karimun. Ini ada apa?,” ujar Komaruddin Anggota Komisi I DPRD Karimun, Selasa (17/8/2021).

Ia menyampaikan, sesuai aturan tentang Sanksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur di dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, sampai dengan perubahan yang Kedua yaitu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, PT GF telah terbukti bersalah melanggar aturan pengadaan barang alkes Covid-19 tersebut dengan memperhitungkan keuntungan melebihi 15% dari total (harga pembelian distributor + ongkos kirim) dan tidak mempunyai itikad baik untuk menyampaikan bukti kewajaran harga sebagai salah satu persyaratan pengadaan.

“Mesti secara administrasi PT GF telah mengembalikan kelebihan pembayaran seperti yang dianjurkan BPK Kepri ke kas daerah namun ada sanksi lain yakni Pencantuman Dalam ‘Daftar Hitam’ dan dikenakan sanksi ‘blacklist’ (pemutusan hubunga kerja sama),” ujar Komaruddin.

Politisi partai PKS ini mempertanyakan apa alasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun baik dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Covid-19 tersebut dengan tetap melakukan hubungan kerja sama atau kontrak dengan PT GF untuk pengadaan Alkes Covid-19 TA 2021.

“Dinkes Karimun tidak mengikuti dan mematuhi aturan tentang Sanksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur di dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Kita prihatin dan miris tentunya atas situasi yang terjadi ini,” ucap Komaruddin.

Komaruddin mengharapkan persoalan pengadaan Alkes ini bisa menjadi atensi dari para penegak hukum di ‘Bumi Berazam’ untuk menyelidikinya lebih lanjut dan telah menjadi temuan dari BPK Kepri dan juga peran serta dari semua pihak untuk sama-sama saling mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi.

“MIRIS ! Ini apakah karena ‘kelalaian’ atau ‘kongkalingkong’ atau penyalahgunaan wewenang yang menyebabkn kerugian keuangan daerah karena membeli barang dengan sangat mahal diluar harga kewajaran. Tegas sangsi harus ada baik penyedia barang maupun pihak dinkes, bukan hanya sebatas pengembalian saja,” tegas Komaruddin.

Sementara ketika dikonfirmasi perihal PT GF, PPK kegiatan pengadaan Alkes Covid-19 Suharyanto dari Dinas Kesehatan Karimun membenarkan masih menjalin hubungan kemitraan dengan PT GF untuk TA 2021.

“Ya, kita ada kontrak dengan PT GF untuk TA 2021 terkait pengadaan item barang Alkes tertentu. Tapi kami lebih hati-hati dan selektif tentunya,” ucap Suharyanto.

Suharyanto juga menyampaikan dan memastikan bahwa PT GF telah mengembalikan kelebihan pembayaran seperti yang dianjurkan BPK Kepri ke kas daerah. “Sesuai dengan perintah bapak Bupati Karimun sudah dibayarkan dan di stor PT GF ke kas daerah. Mereka menyatakan bertanggung jawab mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT GF. Dibayarkan Januari 2021,” ucap Suharyanto.

Sementara dari penelusuran tentang PT Global Fantastis (GF) didapati data bahwasanya perusaan penyalur alat-alat kesehatan ini terketak di Provinsi Kepri di Kabupaten KOta Batam. dengan alamat Ruko Alibaba Trade Square Blok D No.01 Belian, Batam Kota.

Perusahaan yang terdaftar di e-katalog LKPP (e-purchase) dan telah lama bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Karimun dan RSUD Muhammad Sani untuk Barang Medis Habis Pakai – Alat Kesehatan (BMHP – Alkes) ini, penanggung jawabnya adalah Said Mukhtar dengan no Izin HK.02.06.Alkes/IV/583/AK.2/2015. PT GF termasuk dalam daftar 18 perusahaan pengadaan Alkes di Kepulauan Riau.

Sementara salah seorang rekanan dari perusahan yang biasa ikut dalam pengadaan Alkes termasuk untuk Covid-19 di Kepri menyebutkan ada nya pemberian ‘sukses fee’ dari pihak perusahaan penyedia kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan dan itu sudah hal yang biasa.

“Uang ‘sukses fee’bisa saja mengalir kepada PPK kegiatan, kadis sampai pimpinan, dan itu sudah hal yang biasa. Kuat dugaan dengan adanya temuan dari BPK bisa menjadi celah untuk menindaklanjuti nya lebih mendalam,” ujarnya yang tak mau disebutkan nama.

Ia menyampaikan, ada beberapa modus penyelewengan pengadaan Alkes Covid-19 yang telah terbukti jadi temuan BPK Kepri yang menimbulkan kerugian bagi Pemda karena membeli barang dengan harga yang sangat mahal di luar harga kewajaran.

“Modus pertama yang dilakukan dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) ini adalah dengan penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS). Barang yang diadakan itu, harganya jauh dari yang seharusnya,” ucapnya.

Selain itu, dia memaparkan bahwa proses pengadaan juga tidak dilakukan sesuai prosedur. “Misalnya perusahan penyedia tidak mempunyai itikad baik untuk menyampaikan bukti kewajaran harga sebagai salah satu persyaratan pengadaan kepada pihak pemesan (Dinkes),” ujarnya.

Di Kabupaten Karimun diketahui, untuk pengadaan alkes, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas. Namun, Kadis justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas. “Mulai 2021, PPK kegiatan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran,” sebut Rachmadi Kepala Dinas Kesehatan Karimun ketika dikonfirmasi

Inilah Thermometer gun atau yang sering disebut thermo gun, alat ukur suhu atau termometer dengan metode non kontak. Sesuai yakni keuntungan melebihi persentase maksimal yang diperkenankan yaitu melebihi 15% dari harga total harga satuan thermo gun sebesar Rp 1.100.000,00 tetapi di mark up (dinaikkan harga) menjadi Rp 1.800.000,00 per unit

BPK RI
Sebagaimana diberitakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan pemahalan harga (Mark Up) pembayaran atas Belanja Tidak Terduga pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yaitu Gun Thermometer dan Viral Transport Tube with Swabs pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun untuk penanganan pandemi Covid-19 TA 2020.

Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Kabupaten Karimun, nomor : 92/LHP/XVIII.TJP/12/2020, tanggall 20 Desember 2020.

Dijelaskan BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri, Dinas Kesehatan Pemkab Karimun pada TA 2020 merealisasikan Belanja Tidak Terduga untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menunjuk PT Global Fantastis (GF) sebagai penyedia Thermogun dan VTM karena perusahaan tersebut telah terdaftar di e-katalog LKPP (e-purchase) dan telah lama bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Muhammad Sani untuk Barang Medis Habis Pakai – Alat Kesehatan (BMHP – Alkes).

Diketahui PT GF adalah perusahan distributor alat-alat kesehatan yang beralamat di jalan Raja.Selah, Berlian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29433.

PPK dari Dinas Kesehatan Kariun menunjuk PT GF sebagai penyedia yang menyatakan memiliki barang yang dibutuhkan dan sanggup menyediakannya dalam waktu yang paling singkat. Selanjutnya PPK menerbitkan surat penunjukan penyedia dan surat pesanan.

BPK menguraikan, Pengadaan 20 unit gun thermometer dilaksanakan oleh PT GF berdasarkan surat Penunjukan dan Pemesanan Nomor 02/SP/COVID19/DK/III/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Thermometer gun atau yang sering disebut thermo gun. Thermogun adalah alat ukur suhu atau termometer dengan metode non kontak. Artinya, pengukuran suhu dilakukan tanpa menyentuh objek yang diukur.

Pekerjaan tersebut telah selesai dan diserahterimakan kepada Dinas Kesehatan berdasarkan Berita Acara Perhitungan Bersama Nomor 02/BAPB/COVID19/DK/IV/2020 tanggal 15 April 2020 yang dituangkan pada Kontrak Nomor 02/K/COVID19/DK/IV/2020 tanggal 15 April 2020 senilai Rp36.363.636,00 dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan Nomor 02/BAST/COVID19/DK/IV/2020.

Pekerjaan telah dibayar lunas berdasarkan SP2D LS Nomor 02251/BUD-SP2D/2020 tanggal 28 April 2020 senilai Rp36.363.636,00.

Dan juga Pengadaan 520 tube Viral Transport Tube with Swabs (VTM) dilaksanakan oleh PT GF berdasarkan surat Penunjukan dan Pemesanan Nomor 12/SP/COVID19/DK/VIII/2020 tanggal 20 Agustus 2020

Pekerjaan tersebut telah selesai dan diserahterimakan kepada Dinas Kesehatan berdasarkan Berita Acara Perhitungan Bersama Nomor 12/BAPB/COVID19/DK/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020 yang dituangkan pada Kontrak Nomor 12/K/COVID19/DK/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020 senilai Rp44.200.000,00 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 12/BAST/COVID19/DK/ VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020.

Pekerjaan telah dibayar lunas berdasarkan SP2D LS Nomor 06986/BUD-SP2D/2020 tanggal 19 Oktober 2020 senilai Rp44.200.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban pengadaan alat kesehatan jenis thermo gun senilai Rp36.363.636,00 dan pengadaan BMHP jenis VTM senilai Rp44.200.000,00,

Diketahui bahwa penyedia yakni PT GF memperhitungkan keuntungan melebihi persentase maksimal yang diperkenankan yaitu melebihi 15% dari harga total atas dua jenis alat kesehatan dan BMHP yaitu gun thermometer dan Viral Transport Tube with Swabs sebesar Rp25.421.136,00.

BPK merinci, mestinya pengadaan 20 unit gun thermometer dengan harga satuan sebesar Rp 1.100.000,00 ditambah ongkir Rp 2.300.000,00 dengan total harga Rp 24.300.000,00.

Perkiraan keuntungan adalah Rp 3.645.000,00 (15% dari harga total) dengan harga kewajaran Rp 27.945.000,00.

Tapi PT GF justru nekad dan melanggar ketentuan dengan memperhitungkan keuntungan melebihi 15% dari total biaya dengan menetapkan kontrak dengan Dinas Kesehatan Karimun sebesar Rp 36.363.636,00 sehingga terdapat selisih harga kemahalan sebesar Rp 8.418.636,00 yang dianggap oleh BPK sebagai kelebihan pembayaran dan PT GF harus mengembalikan ke Kas Daerah.

Jika dirinci mestinya sesuai aturan, mestinya harga satuan gun thermometer nestinya sebesar Rp 1.100.000,00 tetapi harganya dinaikkan menjadi Rp 1.703.181,00 setelah dikurangi ongkos kirim.

Begitu juga dengan Pengadaan 520 tube Viral Transport Tube with Swabs (VTM) dimana BPK merinci, harga satuan sebesar Rp 45.000,00 ditambah ongkir Rp 250.000,00 dengan total harga 23.650.000,00.

Viral Transport Tube with Swabs atau VTM atau Virus transport media atau juga biasa disebut Viral Transport Medium adalah sebuah media penyimpanan sample virus sementara yang diambil dari pasien, media ini berfungsi menyimpan virus selama proses transportasi atau pengiriman dari tempat pengambilan sample sampai ke pusat uji / laboratorium uji sample tersebut.

Perkiraan keuntungan adalah Rp 3.547.500,00 (15% dari harga total) dengan harga kewajaran 27.197.500,00.

Tapi lagi-lagi PT GF justru nekad dan melanggar ketentuan dengan memperhitungkan keuntungan melebihi 15% dari total biaya dengan menetapkan kontrak dengan Dinas Kesehatan Karimun sebesar Rp 44.200.000,00 sehingga terdapat selisih harga kemahalan sebesar Rp 17.002.500,00 yang dianggap oleh BPK sebagai kelebihan pembayaran dan PT GF harus mengembalikan ke Kas Daerah.

BPK juga menyebutkan bahwa hasil konfirmasi dengan PPK Belanja Tidak Terduga Dinas Kesehatan diketahui pada saat melakukan proses pengadaan PPK tidak membuat atau menganalisis kewajaran harga serta tidak melakukan negosiasi harga.

PPK hanya berasumsi bahwa harga yang ditawarkan oleh penyedia merupakan harga yang wajar, sehingga terdapat pemahalan (Mark Up) harga sebesar Rp 25.421.136,00 (Rp8.418.636,00 + Rp17.002.500,00). (hhp)

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU