Home Uncategorized Bea Cukai Kepri ‘GEMPUR’ Mikol dan Rokok Ilegal

Bea Cukai Kepri ‘GEMPUR’ Mikol dan Rokok Ilegal

by U & A.com
0 comment

KARIMUN (U&A.com) – Satgas Operasi Patroli Laut dan juga Operasi ‘Gempur Cukai Ilegal’ Bea Cukai Kepulauan Riau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berupa MMEA dan rokok tanpa pita cukai di wilayah perairan Kepulauan Riau dan sekitarnya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Akhmad Rofiq melalui Kepala Bidang Penindakan I Wayan Sapta Dharma dalam keterangannya, Rabu (1/9/22021), mengatakan, untuk tangkapan tangkapan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berupa MMEA berhasil menggagalkan upaya penyelundupan BKC berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan merk Tiger dari atas kapal feri dengan nama Celeson Express di perairan Pulau Songkop, Jumat (27/8/2021).

I Wayan menjelaskan, Satgas Operasi Patroli Laut Bea Cukai Kepri yang sedang melakukan pengawasan menemui speedboat dengan jenis feri yang mencurigakan pada perairan Pulau Songkop dengan muatan penuh tanpa penumpang. Atas hal tersebut Satgas segera melakukan pemeriksaan kepada sarana pengangkut tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata feri dengan nama Celeson Express sedang memuat barang pos dan ditemukan BKC berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan merk Tiger.

“MMEA dengan merk Tiger tersebut diperkirakan berjumlah ± 3.600 (Tiga Ribu Enam Ratus) kaleng dan tidak dilengkapi dengan dokumen. Diperkirakan total nilai barang tersebut adalah Rp40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) dengan perkiraan total Potensi Kerugian Negara mencapai Rp27.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah),” jelas I Wayan.

Sedangkan untuk penindakan rokok ilegal, I Wayan mengatakan, Satgas Operasi Gempur Cukai Ilegal Bea Cukai Kepri berhasil menggalkan upaya penyelundukan BKC Ilegal berupa rokok tanpa pita cukai yang dibawa melalui jalur darat di wilayah karimun, Sabtu (28/8/2021).

Ia mengatakan, pada saat dilakukan penindakan oleh Satgas, pelaku berhasil melarikan diri karena sulitnya medan pengejaran. Namun, satgas berhasil mendapati BKC Ilegal berupa rokok tanpa pita cukai.

“Diperkirakan, sebanyak ±60.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh Satgas Operasi Gempur Cukai Ilegal Bea Cukai Kepri dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp56.100.000 (Lima Puluh Enam Juta Setarus Ribu Rupiah) apabila didasarkan dari PMK 198/PMK.010/2020 tanggal 15 Desember 2020 maka tarif dari rokok tersebut adalah Rp 935/batang jenis SPM impor,jelas I Wayan.

Dari hasil penindakan dan pemeriksaan oleh Satgas Operasi Patroli Laut dan Gempur Cukai Ilegal Bea Cukai Kepri, terhadap BKC Ilegal tersebut kemudian dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (r/hj)

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU