* BKPSDM Karimun Terbitkan Edaran
KARIMUN (U&A.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri telah menerbitkan edaran mengenai prosedur pelaksanaan seleksi tes CPNS dengan protokol kesehatan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karimun Nomor 1276/860/IX/2021 tentang Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun 2021 tanggal 10 September yang ditandatangani Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq.
Adapun dalam edaran tersebut disampaikan, bagi peserta seleksi yang akan mengikuti ujian, maka diharuskan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. “Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi,” tulis aturan tersebut.
Kepala BKPSDM Pemkab Karimun, Sudarmadi menyampaikan, terkait Tes rapid antigen yang harus dilakukan para peserta ujian SKD CPNS Karimun 2021, bakal digratiskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Karimun.
“Para peserta cukup menunjukkan kartu peserta ujian dan KTP, peserta akan diarahkan ke puskesmas yang telah kita ditunjuk,” kata Sudarmadi, Sabtu (11/9/2021).
Ia menyebutkan, selain hasil swab PCR/Antigen, peserta juga wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang dapat diunduh di website www.sscasn.bkn.go.id. Selanjutnya, pelamar juga harus menjalani isolasi mandiri dua minggu sebelum mengikuti SKD.
Sudarmadi menjelaskan, SKD CPNS 2021 akan berlangsung sebanyak tiga sesi dalam sehari, dengan masing- masing sesi diikuti sebanyak 100 orang peserta. “Kita bagi 3 sesi sehari, dan berlangsung selama 8 hari sampai 17 Oktober nanti,” katanya.
Ia berpesan kepada pelamar untuk mempersiapkan diri dan terus memantau perkembangan di website BKN. “Jadi pelamar kita minta untuk terus memantau perkembangan,” katanya.
Berikut aturan yang perlu dicermati :
Protokol kesehatan tes CPPS
Selain itu, peserta seleksi juga tidak diperkenankan untuk singgah di lokasi lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
Peserta juga diharuskan untuk mengenakan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu.
Apabila memakai masker medis dan kain maka dianjurkan memakai masker kain 3 lapis.
Adapun saat berhadapan dengan banyak orang diharapkan peserta mengenakan pelindung wajah bersama masker sebagai perlindungan tambahan.
Peraturan lainnya, peserta juga diharapkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Peserta juga diharuskan membawa alat tulis pribadi, dan melakukan pengukuran suhu.
Untuk yang bersuhu di atas 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mereka akan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi petugas yang wajib memakai masker pelindung wajah.
Adapun bagi peserta seleksi berasal dari wilayah berbeda dari lokasi ujian dengan mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu peserta seleksi diharuskan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Peserta yang positif
Adapun bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 nantinya tetap dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan:
1. Peserta terkonfirmasi positif dan tengah isolasi diwajibkan melapor ke instansi yang dilamar, kemudian instansi bersurat ke BKN disertai surat rekomendasi dokter dan atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat berwenang
2. Bagi peserta terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan ke tim pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19.
3. Surat Panitia seleksi sebagaimana dimaksud angka 1 memuat permohonan agar peserta bisa dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat
4. Nantinya BKN akan mengatur kembali peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi. (hj)