KARIMUN (U&A.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri Rocky Marciano Bawole meminta agar Bupati dan DPRD Kabupaten Karimun peduli dan peka terhadap upaya dalam meng dongkrak Pendapatan Asli daerah (PAD)
Politisi PKB dapil Karimun ini mengkritik terkait dengan persoalan tidak berfungsinya lagi hingga saat ini pengujian kendaraan bermotor atau Uji KIR karena belum sesuai standar kalibrasi dan akreditasi pelayanan serta belum terakreditasi dari Dirjend Perhubungan Darat (Hubdat) Kementrian Perhubungan RI
“Sudah saatnya Karimun punya memiliki alat uji KIR yang terakreditasi dan sudah saatnya ini dianggarkan dan menjadi skala prioritas di anggaran 2022. Pak Bupati dan kawan-kawan di DPRD Karimun mesti menjadikan ini skala prioritas karena jelas manambah sumber PAD kita,” ujar Rocky yang namanya disebut sebagai salah satu kandidat kuat calon Bupati Karimun 2024 mendatang, Kamis (6/9/2021)
Rocky menyebut, dari tujuh kabupaten/kota di Kepri hanya Kota Batam yang memiliki alat uji KIR terakreditasi. Tak heran, mobil yang ada di Karimun, kalau mau uji KIR harus dibawa ke Batam. “Khan sayang uang Karimun masuk ke Batam, padahal dari hitungan kita bisa menghasilkan PAD setahun sekitar Rp 300-500 juta,” ucap Rocky.
Hal senada juga disampaikan Bakti Lubis SH, anggota DPRD Provinsi Kepri dapil Karimun dari partai Hanura. Ia menyebut, karena Pemkab Karimun tidak punya alat uji KIR membuat banyak mobil yang sudah tidak layak lagi, tapi tetap saja beroperasi. Dampaknya, banyak kecelakaan lalulintas.
Ia melihat ada tiga penyebab terjadinya kecelakaan yang terjadi di Karimun.Pertama, kecelakaan bisa terjadi karena disebabkan human error, atau kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh kesalahan manusia itu sendiri. Ada juga disebabkan oleh prasarana jalan/rambu-rambu lalu lintas yang kurang baik, kelaikan jalan.
Lubis menyebut, kelaikan kendaraan sangat penting karena ini menyangkut keselamatan dan nyawa manusia. Dinas Perhubungan dapat men-stop operasi sebuah kendaraan jika kondisinya tidak laik jalan.
Dengan tidak adanya alat uji KIR berarti kendaraan angkutan umum untuk wilayah Karimun saat ini tidak melakukan uji kir, tidak diuji kelayakan kendaraannya. “Kami akan coba mendorong lewat Pak Bupati agar tahun depan (2022) Karimun sudah punya pelayanan alat uji KIR yang sudah terakreditasi dari Kementrian Perhubungan RI. Syarat utamanya kita harus punya dan membangun gedung balai uji KIR kendaraan,” ucap Lubis.
Lubis menyebut, dengan tidak adanya alat uji KIR tersebut juga menjadi kendala bagi transportasi angkutan umum untuk memperpanjang pajak. Karena syarat mengurus pajak harus mengantongi izin KIR. Pemerintah sebagai regulator harus segera mencarikan solusi, jangan kaku dalam mengambil sebuah kebijakan.
”Jangan buat masyarakat menjadi dilema dalam menjalankan usaha sehingga terkesan terhambat masyarakat dalam menjalankan usahanya,” bebernya.
Sementara, Sekretaris Dinas Perhubungan Karimun, Efriyan, mengatakan bagi kendaraan yang ingin melakukan KIR, Dishub hanya memberikan surat pengantar, agar mereka melakukan KIR ke Kota Batam. ”Alat KIR yang kita pakai, tidak bisa digunakan karena tidak sesuai aturan yang baru. Jadi, yang mau KIR kita arahkan ke Batam,” ujarnya.
Efriyan menyebut, tidak adanya alat KIR di Karimun sesuai aturan yang baru, maka Karimun akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 300-500 juta setahun.
”Pastinya kita tentu akan tetap terus berupaya usulan pembangunan Gedung pelayanan uji kir bisa terealisasi dan kita usulkan di anggaran 2022 mendatang sebagai syarat utama untuk bisa terakreditasi. Butuh anggaran sekitar Rp 3 milyar ,” ucap Efriyan. (hj)