KARIMUN (U&A.com) – APBD P 2021 Kabupaten Karimun menuai polemik. Pasalnya, penyusunan APBD 2021 terkesan cepat dan diduga tabrak aturan karena dilakukan secara tidak transparan, tidak memenuhi unsur kepatutan, serta tidak taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Buntutnya, 3 dari 8 Fraksi yakni Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak penyampaian Nota Keuangan Rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 yang dihadiri langsung oleh Bupati Karimun dan sejumlah Forkopimda dan Penjabat dilingkungan Pemkab Karimun, Senin (27/9/2021).
Salah satu anggota Badan Anggar (Banggar) DPRD Karimun , Zaizulfikar SE SH pun angkat bicara terkait hal tersebut. Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini pun menduga ada aroma kongkalikong dalam APBD P Karimun Karimun.
Zaizulfikar menyampaikan, Fraksi Gerindra menginginkan Nota Keuangan yang disampaikan benar- benar efisien, ekonomis, efektif dan transparan sebagaimana yang digariskan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, namun hal tersebut tidak dapat diberikan Pemerintah Daerah pada saat pembahasan di Badan Anggaran. Hal ini tentunya menyisakan sebuah tanda tanya besar, mengapa Anggaran yang akan bahas dan disahkan cendrung tidak Transparan?
Padahal apabila berititik tolak dalam Pasal 177 PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut secara tegas menyebutkan “Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
“Tapi nyatanya dan yang jadi tanda tanya besar dokumen pendukung seperti buku terjadi kesalahan cetak, padahal sudah dibagikan kemudian tiba-tiba ditarik lagi dan diganti dengan buku yang baru. Kondisi ini hampir sama dengan tahun sebelumnya. Kita sudah bosan karena tidak ada perbaikan dan sengaja pembahasan dibikin waktunya mepet dan terburu-buru,” ujar Zaizulfikar yang akrab disapa Boi ini.
Boi menyebut, Jumat 24 September Banggar menyampaikan laporan terhadap Rancangan kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kab Karimun Tahun Anggaran 2021.
Kemudian, Senin 24 September Bupati Karimun menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Karimun Tahun Anggaran 2021.
Dan, Kamis 30 September pengesahan terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Karimun Tahun Anggaran 2021.
“Mau dibawa kemana Karimun kalau caranya tetap seperti ini terus. Sibuk nak gali lobang tutup lobang saja dari dosa pemimpin sebelumnya. Ini kerja bengak-bengak dan tipu-tipu,” ujar Boi
Boi menyebut sikap Fraksi Gerindra menolak pengesahan APBD P 2021 bukan untuk menciptakan kegaduhan-kegaduhan dan tendensius tetapi sikap ini hanya sebagai representasi Rakyat yang harus bertanggung jawab kepada masyarakat konstituen.
“Terakhir kami sampaikan, kepada masyarakat-masyarakat di luar sana khususnya kepada konstituen Partai Gerindra, seluruh masukan dan aspirasi kalian telah kami sampaikan dalam Paripurna ini, maka untuk itu, demi menghindari adanya niat atau maksud untuk menggunakan Ranperda APBD-P sebagai legislasi pembenaran atas keputusan Pemerintah Daerah yang telah dilakukan, dengan ini kami berpendirian untuk MENOLAK Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021,” tegas Boi. (hj)