Rugi Rp 1,7 Miliar, DPRD Minta Penegak Hukum Periksa BUMD Pelabuhan Karimun

Karimun (U&A.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri minta penegak hukum di ‘Bumi Berazam’ untuk melakukan pemeriksaan dan pengusutan tuntas terkait masalah kerugian Rp 1,7 Miliar tahun 2020 yang dialami BUMD Kepelabuhan Karimun (PT Karya Karimun Mandiri) .

“Kami minta ini dipertanggungjawabkan oleh Dirut lama sdr M Syahrizal SH. Kita minta di audid, apakah itu dilaksanakan oleh BPK atau pun dari aparat penegak hukum (APH). Biar jelas, karena hal ini harus dipertanggungjawabkan. Penegak hukum harus mengusut tuntas pengelolaan PT KKM yang mengalami kerugian dan tidak memiliki manfaat ekonomi,”tegas Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan, di ruang kerjannya, Senin (20/9/2021)

Politisi partai Hanura ini menyebutkan dalam rapat banggar tahun 2020 yang disepakati dan sesuai komitmen yang disampaikan Dirut PT KKM saat itu yakni sdr M Syahrizal SH akan bahwa akan memberikan kontribusi berupa deviden pada Pemkab Karimun untuk tahun 2020 sebesar Rp 3 miliar.

M Syahrizal, Dirut lama BUMD Kepelabuhan Karimun (PT Karya Karimun Mandiri) .

Ternyata hasil laporannya Laba Rugi dan Penghasilan Lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember PT Karya Karimun Mandiri (KKM) mengalami kerugian sebesar Rp 1.707.907.479. Pendapatan yang diraih PT KKM jauh berkurang dibandingkan pada tahun 2019 yakni dari Rp 7.381.783.085 menjadi Rp 4.232.938.109.

Hal ini tidak sebanding dengan total beban yang mencapai Rp 6.157.738.987 yang terdiri dari beban usaha Rp 719.840.414 dan beban administrasi dan umum Rp 5.437.898.573 .

“Tentu kita meminta pertanggungjawaban, tidak bisa dilepaskan begitu saja. Data yang sudah dimasukkan di dalam APBD tentu sudah dialokasikan dalam kegiatan belanja. Kalau lah seperti ini terus tanggung jawab berarti tidak ada sama sekali sesuai dengan target yang disampaikan. Ini khan sudah jelas berpengaruh terhadap PAD, padahal BUMD salah satu penggerak PAD,”sesal Ady.

Ady menyebut kalau lah kinerja BUMD Karimun seperti BUMD Kepelabuhan Karimun (PT Karya Karimun Mandiri) ini, untuk apa juga disuppor dan dipertahankan karena tidak memberikan kontribusi dan merugikan keuangan daerah.

“Patut diduga ada hal yang tidak beres dalam hal pengelolaan BUMD Kepelabuhan Karimun (PT Karya Karimun Mandiri) ini. Bisa jadi biaya yang digemboskan terlalu besar. Investasi miliaran itu dari uang rakyat, jangan laporan kerugian yang kita dapatkan. Seharusnya BUMD tersebut bertanggungjawab terhadap penggunaan uang rakyat,” ujar Ady.

Sementara Dirut BUMD Kepelabuhan Karimun (PT Karya Karimun Mandiri) yang lama M Syahrizal SH belum dapat dikonfirmasi. Saat berita di rilis ketika di coba dihubungi ke nomor ponsel nya, mesti terdengar nada aktif tapi belum merespon panggilan. (hj)

Sebarkan

Related posts

Sports Betting Chances Today & Gambling Lines”

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap